Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Bawaslu Buteng Himbau Masyarakat Mengadu Jika Dicatut Pada Sipol

| Agustus 31, 2022 WIB
Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya. (Foto : Muhammad Shabuur)

KABARDESA.CO.ID, BUTON TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajak dan menghimbau masyarakat agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Himbauan ini dilakukan dengan diterbitkannya Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Posko Pengaduan Masyarakat.

Selain itu himbauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkap Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya ditemui diruanganya. Rabu (31/8/2022).

Saat ini lanjut Helius Bawaslu Buton Tengah telah menerima aduan dan total aduan yang kami terima saat ini 2 orang yang telah menyetor berkasnya, selanjutnya kami akan beri rekomendasi untuk ke KPU Buton Tengah melakukan perbaikan" Kata Helius.

"Saat mengecek nama di Sipol, jika keberatan dapat melapor lansung di KPU Buteng atau di Bawaslu Buteng" Ucapnya.

Helius menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang calon peserta Pemilu 2024 untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman Web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (Muhammad Shabuur)
×
Berita Terbaru Update