Kode Etik Internal
Kode Etik Perilaku
Perusahaan PT. Media Kabar Desa
(KabarDesa.co.id)
Untuk mencapai Visi – Misi media
KabarDesa.co.id (PT. Media Kabar Desa) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik
Perilaku Perusahaan (wartawan dan
karyawan) sebagai Perdoman yang wajib
dipatuhi bagi wartawan dan karyawan KabarDesa.co.id
1. Wartawan dan Karyawan KabarDesa.co.id dalam melaksanakan tugas
dilengkapi dengan ID Card (Tanda Pengenal Wartawan/ Karyawan) serta nama-nama personil tercantum dalam Box
Redaksi ;
2. Wartawan dan karyawan KabarDesa.co.id senantiasa menjaga
citra profesi dan nama baik KabarDesa.co.id dengan tidak menjadikan
kedudukan/jabatan/ profesinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga ;
3. Wartawan
dan karyawan KabarDesa.co.id dalam melaksakan
tugas senantiasa dilandasi sikap
profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi ;
4.
Wartawan KabarDesa.co.id tidak dibenarkan meminta dan atau
menerima uang maupun pemberian barang
apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;
5. Wartawan KabarDesa.co.id tidak dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk menerbitkan karya jurnalistik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik
(KEJ), Perdoman Media Siber atau
peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
6. Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita
karya jurnalistik adalah wewenang dari
redaksi KabarDesa.co.id.
7. PT Media Kabar Desa dalam menjalankan
operasional perusahaan berpedoman terhadap Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.
Sengkang, 10 Maret 2020
Direktur PT. Media Kabar Desa