Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kode Etik Internal

 

Kode Etik Perilaku Wartawan kabardesa.co.id


1.  Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan kabardesa.co.id wajib:

a).   Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan mengantongi  kartu  Uji  Kompetensi Wartawan  (UKW)  yang  dikeluarkan oleh Dewan Pers.

b).     Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

c).    Disiplin  dan  tepat  waktu,  baik  mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

2. Wajib  melakukan  cek  n  ricek  (cover  both  side)  terhadap  informasi  yang  diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi. 

3. Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan kabardesa.co.id wajib  memperhatikan  Hak  Tolak,  Hak  Koreksi  dan  Hak  Jawab  sebagaimana diatur  dalam  UU  Nomor  40  tahun  1999  dan  Kode  Etik  Jurnalistik  yang  ditetapkan Dewan Pers.

4. Wartawan kabardesa.co.id Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

5.  Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

6. Wartawan kabardesa.co.id wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

7.  Dalam  meliput  konflik,  wartawan kabardesa.co.id tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

8.  Untuk  menghindari  polarisasi  dalam  berita  konflik,  wartawan kabardesa.co.id wajib  melakukan  konfirmasi  dengan  aparat  berwenang  yang  terkait  (pemerintah  dan  TNI-Polri)  dan  memperhatikan  perimbangan  informasi yang diperoleh di lapangan.

9.  Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi kabardesa.co.id

10. PT Media Kabar Desa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

11. Wartawan kabardesa.co.id dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya