Kode Etik Internal
Kode Etik Perilaku Wartawan
kabardesa.co.id
1. Dalam melakukan peliputan di lapangan
wartawan kabardesa.co.id wajib:
a). Mengenakan Tanda
Pengenal (Kartu Pers)
yang masih berlaku
dan mengantongi kartu Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b).
Berpakaian yang rapi (menggunakan
Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan
tepat waktu, baik
mengikuti rapat internal
redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
2.
Wajib melakukan cek n
ricek (cover both
side) terhadap informasi
yang diperoleh di lapangan maupun
penugasan redaksi.
3.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan kabardesa.co.id wajib memperhatikan
Hak Tolak, Hak
Koreksi dan Hak
Jawab sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 40
tahun 1999 dan
Kode Etik Jurnalistik
yang ditetapkan Dewan Pers.
4.
Wartawan kabardesa.co.id Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita
bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata,
misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis
identitasnya.
6.
Wartawan kabardesa.co.id wajib bertindak independen dan tidak
tendensius.
7. Dalam
meliput konflik, wartawan kabardesa.co.id tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok
warga yang bertikai.
8. Untuk
menghindari polarisasi dalam
berita konflik, wartawan kabardesa.co.id wajib melakukan
konfirmasi dengan aparat
berwenang yang terkait
(pemerintah dan TNI-Polri)
dan memperhatikan perimbangan
informasi yang diperoleh di lapangan.
9.
Setiap berita yang terpublikasi adalah
kewenangan redaksi kabardesa.co.id
10.
PT Media Kabar Desa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki
Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
11. Wartawan kabardesa.co.id dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan
meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan
profesi dan jabatannya