SOP Perlindungan Wartawan
Standar Operasional Prosedur
(SOP)
Perlindungan Wartawan KabarDesa.co.id
Perusahaan Pers PT. Media Kabar Desa sebagai badan hukum media siber kabardesa.co.id akan memberikan
Perlindungan Hukum terhadap Wartawan kabardesa.co.id
dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan kabardesa.co.id sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan kabardesa.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya
memenuhi hak masyarakat memperoleh
informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan kabardesa.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media siber kabardesa.co.id;
3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan kabardesa.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun;
4.
Karya jurnalistik wartawan okesulsel.com dilindungi dari segala
bentuk penyensoran;
5. Wartawan okesulsel.com yang ditugaskan khusus
di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan,
peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan
penugasannya;
6.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan kabardesa.co.id yang telah menunjukkan identitas
sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan
sebagai pihak yang netral;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers kabardesa.co.id diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab kabardesa.co.id hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan kabardesa.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen kabardesa.co.id (PT. Media Kabar Desa) dilarang memaksa wartawan okesulsel.com untuk membuat berita yang melanggar Kode
Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Sengkang, 10 Maret 2020
PT. Media Kabar Desa