Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

SOP Perlindungan Wartawan

 

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perlindungan Wartawan KabarDesa.co.id

 

Perusahaan Pers PT. Media Kabar Desa sebagai badan hukum media siber kabardesa.co.id akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan kabardesa.co.id dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan kabardesa.co.id sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum  bagi wartawan kabardesa.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya  memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan kabardesa.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.  Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media siber  kabardesa.co.id;

3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan kabardesa.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4.    Karya jurnalistik wartawan okesulsel.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5.  Wartawan okesulsel.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6.    Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan kabardesa.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral;

7.    Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers kabardesa.co.id diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab kabardesa.co.id hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan kabardesa.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen kabardesa.co.id (PT. Media Kabar Desa)  dilarang memaksa wartawan okesulsel.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

  

Sengkang,  10 Maret 2020


PT. Media Kabar Desa