Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Menkeu Hentikan Aliran Dana Desa untuk 56 Desa Fiktif di Konawe

| April 27, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menyetop penyaluran dana desa kepada 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara. Desa-desa yang dibentuk sejak 2011 dan telah menerima dana desa sejak 2017 tersebut dinilai cacat hukum.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tenggara menemukan pembentukan 56 desa di Konawe cacat hukum. Hal ini lantaran Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang menjadi landasan pembentukan desa-desa tersebut tak melalui tahapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

"Berdasarkan hasil tersebut, penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 untuk ke 56 desa sudah dihentikan seluruhnya," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah atau DPD IV di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1).

Sri Mulyani menjelaskan, desa-desa tersebut teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Adapun aliran dana desa mulai disalurkan ke desa-desa tersebut mulai 2017. 

Namun pada 2018, pihaknya mencium adanya permasalahan administrasi pada empat dari 56 desa tersebut. Keempat desa tersebut yakni Desa Napooha, Desa Arombu Utara, Desa Wiau, dan Desa Lerehoma. "Dana desa untuk keempat dana desa tersebut kemudian dihentikan sejak tahap ketiga 2018," jelas dia.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap 56 desa tersebut hingga akhirnya menemukan landasan aturan pembentukan ke-56 desa tersebut cacat hukum.


Sri Mulyani pun menegaskan penghentian dana desa akan dilakukan hingga pihaknya mendapatkan kejelasan status 56 desa tersebut secara hukum. Ia pun meminta Kemendagri dan Kementerian Desa untuk memperbaiki basis data agar kejadian serupa tak terulang.  "Kami tentu berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," katanya. (*)
×
Berita Terbaru Update