Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Jalan Ditempat, Pelapor Kecewa Kinerja Polres Situbondo

| Mei 24, 2023 WIB

Warga Situbondo kecewa pelaporannya jalan di tempat. 



Situbondo Jatim, Kabardesa.co.id  -  Penanganan kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang telah dilaporkan ke Polres Situbondo dengan beberapa waktu lalu  oleh Hasyim As'ari alias pak Encing warga RT 03 RW 12 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan panji Kabupaten Situbondo Jawa Timur dengan terlapor seorang kontraktor inisial YW , hingga saat ini jalan di tempat. Rabu (24/5/2023). 


Hasyim As'ari mengaku kecewa lantaran laporannya sejak 12 September 2022 mengenai perkara dugaan tindak pidana dimana dirinya menjadi korban dugaan penipuan menggunakan cek kosong sebesar Rp 110 juta belum ada titik terang dari penyidik reskrim Polres Situbondo. 


“Sejak laporan kami lakukan di  bulan September 2022 memang sudah pernah di BAP oleh penyidik tetapi perkembangan kasusnya  hingga saat ini kami tidak menerima SP2HP dari penyidik, padahal menurut Peraturan Kapolri pelapor harus menerima surat perkembangan perkara, " kata Hasyim. 


Sebagai korban, Hasyim merasa penanganan kasus yang dilaporkannya berjalan lamban bahkan terkesan jalan di tempat. 


"Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan, " kata Hasyim. 


Adapun kronologi dugaan penipuan itu berawal, sekitar dua tahun lalu, Hasyim didatangi Kontraktor YM meminjam modal sebesar Rp 70 juta dengan potongan 10% di awal untuk proyek pembelian pasir di kota Probolinggo dengan perjanjian pembayaran empat bulan. 


"Setelah batas waktu yang disepakati, YW mengaku uang dari proyeknya belum cair sehingga meminta waktu lagi, selanjutnya hal sama juga terjadi akhirnya didepan pengacara saya, YW membuat pernyataan akan mengembalikan bukan lagi Rp 70 juta melainkan Rp 110 juta dan memberikan sebuah cek, namun setelah akan saya mencairkan di Bank ternyata Cek tersebut kosong," terangnya. 


Tak hanya sekali Hasyim merasa dikibuli oleh YW menggunakan Cek kosong, iming - iming uang dengan modus Cek kosong dialami Hasyim hingga empat kali, merasa terus ditipu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo. 


"Padahal, sejumlah tahapan dalam proses penyelidikan sudah kami lalui, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, termasuk barang bukti. Namun entah mengapa penyidik Polres Situbondo tak kunjung memberikan kepastian hukum pada kami selaku korban atau pelapor, " imbuhnya. 


Hasyim berharap keluhannya tersebut didengar oleh Kapolres Situbondo, Kapolda Jatim agar pelayanan Polres Situbondo bisa lebih baik dirasakan oleh Masyarakat Situbondo. 


Sementara pihak Humas Polres Situbondo IPTU Sutrisno belum bisa dikonfirmasi karena mengikuti kegiatan Kapolda Jatim di Kabupaten Situbondo. 









 

×
Berita Terbaru Update