Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Dugaan Mark'up LSM LIRA Segera Lakukan Investigasi ke Pekon Adiluwi dan Siap Lapor APH

| Januari 17, 2023 WIB
Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Pringsewu. (Tim).


PRINGSEWU, KABAR DESA - Lembaga swadaya masyarakat LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) kabupaten Pringsewu mengecam keras atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala pekan adiluwih kecamatan adiluwih kabupaten Pringsewu.


Ketua DPD LSM LIRA kabupaten Pringsewu Jamhari menjelaskan,  realisasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa desa itu tidak sedikit. Untuk itu kepala Pekon dituntut agar lebih optimal dalam merealisasikan Dana Desa sesuai juklak dan juknis ada.


Menurutnya, adapun realisasi Dana Desa seyogyanya harus mendapatkan pengawasan maksimal dari pihak terkait. Dan menjatuhkan sanksi pengembalian kepada mereka yang terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai pada pelaksanaan kegiatan yang ada.


" Untuk yang terbukti curang, harus mendapatkan sanksi pengembalian ketika didapati anggaran kelebihan misalnya kelebihan dalam pembayaran, "ucap Jamhari, Selas(17/1/23).


Lanjutnya, "Dengan adanya pengawasan penuh dari pihak terkait seperti inspektorat dan PMD didalamnya, tentu saja itu dapat menjadi penekanan penuh para kepala Pekon guna mencegah terjadinya interaksi korupsi berkedok mark'up anggaran, "tukasnya.


" Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dan mendengar langsung dari wartawan yang melakukan investigasi kelapangan terkait dugaan tersebut. Untuk lebih meyakinkan, kami berencana akan terjun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi mengumpulkan bukti bukti kuat. Jika didapati temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ditambah lagi terdapat indikasi merugikan uang negara maka dalam hal itu kami pastikan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, "sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, Program ketahanan pangan termasuk merupakan skala prioritas dalam penggunaan dana desa. Hal itu tertulis dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Termasuk juklak juknis pengadaan infrastruktur juga tertuang dalam peraturan tersebut.


Peraturan tersebut seyogyanya dapat memaksimalkan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Selain itu juga dana desa yang digelontarkan dengan nilai yang cukup fantastis diharapkan dapat menunjang laju pertumbuhan perekonomian masyarakat.


Namun nampaknya peraturan tersebut tidak maksimal dilaksanakan oleh pemerintah Pekon Adiluwi kecamatan Adiluwi kabupaten Pringsewu.


Di Pekon Adiluwi terdapat beberapa kejanggalan pada pelaksanaan realisasi dana Desa.

Selain ditahun 2021, terdapat juga beberapa kejanggalan pada beberapa item ditahun anggaran 2022.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan ini dilapangan terdapat beberapa item kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Pekon namun tidak sesuai dengan besarnya kisaran anggaran pembiayaan.


Berdasarkan temuan tersebut kepala Pekon Adiluwi diduga melakukan Mark'up pada realisasi Dana Desa baik ditahun anggaran 2021 maupun ditahun anggaran 2022.


Adapun pelaksanaan yang diduga tidak sesuai dengan besarnya pembiayaan yang kucurkan antara lain : 

1. Pembuatan ,pengelolaan  instalasi jaringan website dengan jumlah biaya sebesar Rp. 39.18.000.

2. Pemeliharaan sarana jalan desa dan gorong gorong ( PKT ) dengan jumlah biaya sebesar Rp.11.850.000

3. Penanggulangan bencana,( oprasional penanggulangan bencana dengan jumlah biaya sebesar Rp.75.209.387.

4. Belanja  dan pengelolaan dan pembuatan poster baliho imformasi ke masyarakat  ( desa pintar dengan jumlah biaya sebesar Rp.32.931.500

5. Pembangunan /rehabilitasi  peningkatan prasarana jalan desa ( drainase Rt 014 rw 03 ) dengan jumlah biaya sebesar Rp. 100.535.000

6. Prasarana jalan desa dan gorong gorong rt10 rw 02 ( A ) dengan jumlah biaya sebesar Rp. 7.556 000

7. Prasarana jalan desa dan gorong gorong dan jalan lain nya di Rt 10 rw 02 ( B ) dengan jumlah biaya sebesar Rp.7.776.000

8. Pembangunan dan pembuatan jalan usaha tani ( penimbunan jalan usaha tani )rt 06 rw 02, dengan jumlah biaya sebesar  Rp. 23 480.000.

9. Pembukaan jalan usaha tani Rt 03 rw 01 dengan jumlah biaya sebesar Rp 29. 800.000

10. Pembangunan jalan usaha tani ( pembukaan jalan usaha tani ) rt 03 ke rt 04 rw 01, dengan jumlah biaya sebesar Rp 23.100 000.  

11. Belanja pengadaan perpustakaan digital dengan jumlah biaya sebesar Rp 30.000 000.

Adapun dari 11 item tersebut terdapat kejanggalan yang paling dominan, yaitu pada pengadaan perpustakaan digital. Dimana pada pembiayaan 30 juta tersebut hanya terdapat pembelanjaan satu keping kaset CD.

Hingga berita ini ditayangkan kepala Pekon adiluwih Sutris belum berhasil dikonfirmasi.

Saat ditemui di kantornya tidak berada di tempat. Saat suhu via telepon maupun WhatsApp pribadinya di 0813-6809-xxxx tidak merespon. Dikonfirmasi melalui via WhatsApp hanya membalas singkat namun  tidak sesuai dengan pertanyaan, 

" Oke siap, dan posisi masih di luar, "tulis Sutris.

Berdasarkan keterangan warga berinisial SR menyebut bahwa kepala Pekon Adiluwih jarang berada di kantor atau jarang kantor.

"kepala Pekon memang jarang ngantor, "ucap SR. (Tim)

×
Berita Terbaru Update