Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

39 Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi

| Januari 12, 2022 WIB

 

Operasi yustisi di Jalur Pantura Desa Kalianget Banyuglugur (Heru Haru Hartanto/KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id – SITUBONDO JAWA TIMUR - Operasi yustisi yang dilaksankana Satgas Covid-19 Banyuglugur yang berlangsung di Jalan Raya Pantura depan Balai Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, berhasil menjaring 39 pelanggar prokes Covid-19, Rabu (12/1/2022).

 

Operasi penegakkan disiplin protokol Kesehatan Covid-19 yang mengacu pada Inpres N0 06 tahun 2020 dan Perbup Situbondo No 45 tahun 2020 serta Inmendagri No. 01 tahun 2022 tersebut, dilaksanakan agar masyarakat semakin patuh terhadap Prokes Covid-19 dan mau melaksanakan vaksin.

 

Keterangan yang disampaikan Danramil 0823/17 Banyuglugur Lettu Inf Suudi mengatakan bahwa, kegiatan operasi yustisi ini, melibatkan anggota Polsek Banyuglugur, Trantib Banyuglugur, tim tenaga kesehatan Puskesmas Banyuglugur dan tenaga pustu Desa Kalianget serta anggota Koramil Banyuglugur.

 

“Oprasi ini menjaring pengendara roda dua dan roda tiga yang melintas di Jalan Raya Pantura Desa Kalianget. Para pengendara yang tidak memakai masker kita beri peringatan dan di kasih masker oleh petugas. Sedangkan, para pengendara yang belum vaksin diarahkan vaksin ditempat di Balai Desa Kalianget.

 

Lebih lanjut, Lettu Inf Suudi mengatakan, dalam operasi yustisi ini, petugas berhasil menjaring 39 pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. “Para pelanggar yang belum vaksin kita arahkan untuk vaksin. Sedangkan, pelanggar yang tidak pakai masker kita beri sanksi sosial,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update