Operasi yustisi di Jalur Pantura Desa Kalianget Banyuglugur (Heru Haru Hartanto/KabarDesa.co.id) |
KabarDesa.co.id
– SITUBONDO JAWA TIMUR - Operasi yustisi yang dilaksankana Satgas Covid-19
Banyuglugur yang berlangsung di Jalan Raya Pantura depan Balai Desa Kalianget, Kecamatan
Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, berhasil menjaring 39 pelanggar prokes
Covid-19, Rabu (12/1/2022).
Operasi penegakkan
disiplin protokol Kesehatan Covid-19 yang mengacu pada Inpres N0 06 tahun 2020
dan Perbup Situbondo No 45 tahun 2020 serta Inmendagri No. 01 tahun 2022
tersebut, dilaksanakan agar masyarakat semakin patuh terhadap Prokes Covid-19 dan
mau melaksanakan vaksin.
Keterangan
yang disampaikan Danramil 0823/17 Banyuglugur Lettu Inf Suudi mengatakan bahwa,
kegiatan operasi yustisi ini, melibatkan anggota Polsek Banyuglugur, Trantib Banyuglugur,
tim tenaga kesehatan Puskesmas Banyuglugur dan tenaga pustu Desa Kalianget
serta anggota Koramil Banyuglugur.
“Oprasi ini
menjaring pengendara roda dua dan roda tiga yang melintas di Jalan Raya Pantura
Desa Kalianget. Para pengendara yang tidak memakai masker kita beri peringatan dan
di kasih masker oleh petugas. Sedangkan, para pengendara yang belum vaksin
diarahkan vaksin ditempat di Balai Desa Kalianget.
Lebih
lanjut, Lettu Inf Suudi mengatakan, dalam operasi yustisi ini, petugas berhasil
menjaring 39 pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. “Para pelanggar yang belum
vaksin kita arahkan untuk vaksin. Sedangkan, pelanggar yang tidak pakai masker
kita beri sanksi sosial,” pungkasnya.