Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Sidang Perdana : Dua Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Di Cukuh Balak, Membenarkan Keterangan Para Saksi

| Desember 24, 2021 WIB

 



TANGGAMUS/Kabardesa.co.id --- Sidang Perdana Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Dusun Luwok, Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Lampung, agenda sidang, pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan terdakwa, sidang berlangsung kondusif dan tetap menerapkan Prokes, kendati sidangnya melalui Virtual yang digelar di Kantor Kejaksaan Negri Kota Agung Tanggamus Lampung," Rabu (22/12/2021) sekira pukul 15.30.Wib.


Sidang perdana yang di pimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan.SH.MH.dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus, Avi Yuanto ,S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan terdakwa.


Adapun Saksi yang dimintai keterangan, SN (17), selaku korban Pengeroyokan,  HD, (41) Orang tua Korban dan ASH,(47) orang tua korba. dan saksi dari pelaku, Eka, semua warga Dusun Luwok, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus.


JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus, Avi Yuanto ,S.H, saat dikonfirmasi mengatakan  Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan para terdakwa.

Para saksi membenarkan para terdakwa menampar , menjambak dan menjedutkan kepala saksi korban ke tembok,"ungkap JPU.


Dikatakan Fakta di sidang terdakwa SH alias Indah Binti Darlik, dan Sus Binti Darlik, dihadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan.SH.MH. membenarkan keterangan para saksi dan mengakui semua perbuatannya,"pungkasnya. (Davit)



×
Berita Terbaru Update