Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

LBH Mitra Madani Lakukan Pendampingan Hukum Terkait Dugaan Kelalaian Panitia Pilkades Desa Mammi

| November 20, 2021 WIB
LBH Mitra Madani, Desa Mammi - dok
Kabardesa


KABARDESA.CO.ID, MAMMI SULBAR - Pendampingan hukum dilakukan LBH Mitra Madani terhadap warga Desa Mammi berkaitan tentang absensi mereka dalam Pilkades dikarenakan sakit.


LBH Mitra Madani mengajukan keberatan/sanggahan di Kantor Dinas PMD ( Panitia Pelaksana Pemilihan Desa Kabupaten) Terhadap Dugaan Kelalaian Panitia Penyelengara Pemilihan Kepala Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar dalam melaksanakan tugas mereka. 


Adapun bentuk sanggahan dan keberatan yang dilaporkan yakni adanya kelalaian panitia pelaksana Desa Mammi, Kecamatan Binuang pada pelaksanaan pemungutan suara pada hari kamis tanggal 18 November 2021 dimana adanya masyarakat wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa hadir ke TPS untuk melakukan Pencoblosan karena dalam kondisi sakit yakni, Hawa dan Jamauna yang masing-masing terdaftar di TPS 3 namun panitia tidak melakukan kunjungan atau mendatangi peserta pemilih. 


Menurut keterangan keluarga, Hawa dan Jamauna tidak bisa hadir untuk menggunakan hak pilih mereka karena sakit dan baru saja keluar dari rumah sakit.  


Pemilihan kepala Desa Mammi diikuti sebanyak 5 (calon) masing-masing 1. Taharuddin Tahassa, ST, 2. Syarifuddin, STP 3. Mudir Nawawi, 4. Abd Naim, 5. Subaer, dari total 1340 suara sah, dari 1657 yang terdaftar di DPT yang tersebar di 4 (empat) TPS se desa Mammi, dimana dari ke lima calon Desa perolehan suara tertinggi diraih oleh calon nomor urut 4 atas nama Abd Naim sebanyak 382, suara kemudian disusul perolehan suara kedua yaitu diraih oleh calon nomor urut 5 atas nama Subaer, sebanyak 381 suara. Sehingga berdasarkan rekap perolehan suara antara nomor urut 4 dengan calon nomor urut 5 hanya selisih satu (1) suara.


Berdasarkan hal tersebut calon nomor urut 5 (lima) yakni Subaer sangat menyesalkan adanya kelalaian dilakukan pihak panitia dengan tidak memberikan hak pilihnya.


"Keluarga pemilih yang mewakili pemilih yang dalam keadaan sakit yang tidak bisa hadir sudah mendatangi pihak panitia untuk meminta dikunjungi keluarganya tapi oleh panitia mengabaikan permintaan tersebut." Ungkap Yusuf Daud,SH.,MH selaku kuasa hukum yang mendampingi calon nomor urut 5 atas nama Subaer pada saat mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.


Dalam kesempatan yang sama, Adv. Muhammad Taufan, SH dan Multazam, SH selaku TIM devisi Advokasi dan Litigasi LBH MITRA MADANI, mengungkapkan,



"Pelaporan ini kita lakukan dengan harapan segera ditindak lanjuti oleh panitia Pelaksana pemilihan kepala desa kabupaten karena mengingat keberatan atau sanggahan yang diajukan pada hari ini masih dalam masa tenggang yang ditentukan menurut aturan perundang-undangan." Ungkapnya.



Editor: Jingga

×
Berita Terbaru Update