Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Status Tanah Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Sikun, Terbukti Hak Pakai Bukan Hak Milik Pemdes

| Februari 16, 2021 WIB

KabarDesa.co.id, Malaka - Pembangun gedung serba guna di Desa Sikun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka (NTT) diduga warga (pemilik lahan) Kepala Desa  Memalsukan sertifikat tanah untuk dijadikan sebagai hak milik melainkan hak pakai. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat yang dipegang Pemdes Sikun dengan labelnya sertifikat kopian yang bertuliskan Hak Pakai Pemdes Sikun, Senin (15/02/2021) sore.

Sesuai hasil advokasi media, pada tahun yang sebelumnya pemilik tanah memberikan lahan tersebut kepada Kepala Desa pertama (Eduardus Seran) dengan dalil perjanjian antara pemilik dengan Kades pertama itu bahwa lahan yang diberikan untuk dipakai sementara waktu bukan diperjual belikan, tetapi hingga saat ini Pemdes Sikun mengatas namakan tanah ini sebagai aset milik Pemdes untuk membangun gedung serba guna. Hingga Pemdes Sikun membuat surat pengalihan dan kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ditemui media pada Minggu (14/2/21) dikediamannya pemilik tanah Tomas Seran (92), ia menyampaikan bahwa saat ini gedung serbah guna yang dibangun oleh Pemdes Sikun tersebut cacat prosedural dengan dasar bahwa tanah dalam pembangunan itu tanpa kejelasan status kepemilikan aset Pemdes Sikun.

"Kami menduga bahwa sertifikat yang dipegang oleh Pemdes Sikun hanyalah sertifikat rekayasa yang di buat oleh Kades untuk menghindari tuduhan perebutan tanah milik masyarakat", tegasnya Tomas

Seharusnya, tambah Tomas, Pemdes juga perlu memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah ini kepada pemiliknya, sebab tanah itu pernah dijanjikan oleh pihak Pemdes untuk menggantikan dengan uang senilai 50 juta kepada pemiliknya, namun sampai hari inipun juga tidak terealisasi janji tersebut.

"Sejak awalnya masalah itu, Kepala Desa pernah janjikan untuk mau membayar kami 50 juta demi membeli tanah ini tapi semuanya hanya tipu", ujarnya.

Lebih para lagi, kata Tomas, sertifikat yang dipegang oleh pihak Pemdes bukan sertifikat asli tapi hanya sertifikat kopian dengan tulisan yang tidak jelas untuk di baca.

"Di saat kami minta sertifikat asli untuk mau lihat, Kades hanya mengeluarkan sertifikat kopian yang tulisannya tidak jelas dan kami teliti ternyata sertifikat di tangan desa itu bukan hak milik tapi hak pakai", ungkapnya.

Ketika media menemui Sekretaris Desa Sikun (Damianus Bria) di kediamannya, beliau mengatakan bahwa lahan tersebut ada kepemilikannya, dan sejak tahun 2009 terjadinya masalah tanah itu hingga hari ini belum ada solusi untuk mengatasi sengkata tanah tersebut.

"Masalah tanah ini sudah dari tahun 2009 sejak masih di roda Pemkab Belu, namun sejak saya menjabat sekdes dari tahun 2010 sampai sekarang tidak ada hasil dari masalah ini", bebernya.

Ia menambahkan bahwa sertifikat yang di pegang Kades itu baru di urus beberapa hari lalu, namun hanyalah foto kopi.(Tim)
×
Berita Terbaru Update