Sosialisasi yang berlangsung dan bertempat di ruang Graha Wiyata Praja Lantai II Pemkab Situbondo juga dihadiri oleh Kajari Nur Slamet, S.H, M.H., Ketua KPU Marwoto, S.E, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, Asisten I Drs, Bambang Priyanto, Kadisdukcapil H. Sofwan Hadi, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. H. Edi Susilo, M.Si, Komisioner KPU, dan pengurus Partai Politik
Kapolres situbondo juga menyampaikan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat termasuk kepada TNI dan Polri tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang tertunda, yang akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara Kapolres situbondo juga menegaskan bahwa TNI dan Polri sudah siap untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup di Situbondo serta mengantisipasi perkembangan sitkamtibmas konvesional, Ujarnya. (ANR)