Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kapolres Situbondo Menghadiri Sosialisasi Peraturan Tentang Perubahan, KPU Nomor 5 Tahun 2020

| Juni 23, 2020 WIB

Kabardesa.co.id, SITUBONDO -Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K, M.Hum. menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kegiatan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Selasa (23/6/2020).

Sosialisasi yang berlangsung dan bertempat di ruang Graha Wiyata Praja Lantai II Pemkab Situbondo juga dihadiri oleh Kajari Nur Slamet, S.H, M.H., Ketua KPU Marwoto, S.E, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, Asisten I Drs, Bambang Priyanto, Kadisdukcapil H. Sofwan Hadi, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. H. Edi Susilo, M.Si, Komisioner KPU, dan pengurus Partai Politik 

Kapolres situbondo juga menyampaikan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat termasuk kepada TNI dan Polri tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang tertunda, yang akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.



Sementara Kapolres situbondo juga menegaskan bahwa TNI dan Polri sudah siap untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup di Situbondo serta mengantisipasi perkembangan sitkamtibmas konvesional, Ujarnya. (ANR)
×
Berita Terbaru Update