Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Warga Gilireng Dapat Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng

| Desember 20, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Paselloreng Wajo - Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) mengucurkan biaya ganti rugi lahan bendung Direksi Irigasi (DI) Paselloreng Gilireng, Kabupaten Wajo, Kamis (19/12/2019).

Total  ada 63 bidang lahan yang dibayarkan, dengan luas tanah sebesar 79.521 meter persegi. Harganya Rp 3,9 miliar.

Masyarakat yang terkena daerah pembangunan bendung diPaselloreng terdiri dari 53 kepala keluarga di Desa Arajang. Dan 10 kepala keluarga di Desa Alausalo.

Prosesi pendataan ganti rugi warga Desa Gilireng.
Proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan di Kantor Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Menurut salah seorang perwakilan BBWSPJ, Samuel Tandulungan, dirinya berharap masyarakat Kabupaten Wajo, khususnya yang ada di Gilireng agar mendukung kelanjutan program pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

"Pada tahun 2020 akan ada lanjutan pengadaan tanah buat pendukung Bendungan Paselloreng," katanya.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Wajo, Sa'pang Allo menambahkan, proses pembayaran ganti rugi untuk DI Paselloreng adalah bentuk tindak lanjut pada pertemuan 6 Desember 2019 lalu.

"Kita mengharapkan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi menjadikan uang tersebut sebagai modal untuk kesejahteraan di masa depan," katanya.

Sehari sebelumnya, sebanyak 242 bidang tanah untuk daerah Bendungan Paselloreng juga dibayarkan, dengan total nilai sebesar Rp 32, 5 Miliar, meski masih ada sebagian tanah yang bersengkata dan masih berproses di PN Sengkang.

×
Berita Terbaru Update