Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Korupsi, Kades Bababinanga Pinrang Ditahan

| Desember 20, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, PinrangTerdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pinrang, Lambaba resmi di tahan pihak Pengadilan Tipikor Makassar. Penahanan Kepala Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang tersebut dilakukan pihak Pengadilan Tipikor Makassar, saat yang bersangkutan usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (11/12/2019) lalu.


“Benar, terdakwa resmi ditahan pihak Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (11/12/2019) pekan lalu,” aku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Ayu Agung melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran kepada lintasterkini.com, Selasa (17/12/2019).
Yusran menyebutkan, sesuai.jadwal, Lambaba akan kembali menjalani persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pinrang, Ilwan Sugianto yang dimintai tanggapannya terkait kasus yang menyeret Lambaba, mengaku ikut prihatin.
“Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Apdesi Pinrang dan secara pribadi, saya ikut prihatin. Ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kepala Deaa lainnya, khsususnya di wilayah Kabupaten Pinrang,” ucap Ilwan yang juga anggota DPRD kabupaten Pinrang.
Ilwan mengungkapkan, dirinya sudah berupaya mengingatkan para Kepala Desa di Pinrang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
“Di setiap.kesempatan selalu saya ingatkan. Ikuti koridor aturan yang berlaku dan selalu kedepankan azas manfaat dengan melibatkan semua stake holder yang ada, termasuk warga desa,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, Lambaba tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan cukup koperatif selama menjalani pemeriksaan. Informasi terakhir yang dihimpun, selain Kepala Desa Bababinanga, ada beberapa Kepala Desa lainnya di Kabupaten Pinrang yang kemungkinan akan menyusul terseret kasus dugaan korupsi dana desa.

Salah satunya yaitu Kepala Desa Mallong-longi Kecamatan Lanrisang, Amiruddin yang saat ini kasusnya sudah berproses di Unit Tipikor SatReskrim Polres Pinrang dengan status tersangka. (*)
×
Berita Terbaru Update