Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik 100% Tahun Depan

| November 30, 2019 WIB
AKSIOMA.CO.ID, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone mengalokasikan anggaran alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar  Rp 112 miliar untuk pembayaran aparatur desa.


Termasuk untuk pembayaran kenaikan gaji aparatur  desa yang diamanatkan oleh PP nomor 11 tahun 2019 yang bakal berlaku 1 Januari 2019.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Andi Risna menuturkan dengan pp tersebut gaji aparatur desa naik 100 persen pada tahun 2020.

"Kita alokasikan Rp 112 Miliar untuk pembayaran aparatur desa di 328 desa se kabupaten Bone," kata Andi Risna, Jumat (29/11/2019).

Ia merincikan pemenuhan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, berdasarkan PP 11 tahun 2019 dengan rincian
Kades minimal Rp 2, 4 juta, sekdes Rp 2, 2 juta, Kasi Kaur dan Kadus minimal Rp 2 juta.

"Jadi yang sebelumnya perangkat desa Kasi, Kaur, Kadus dulu sekitar Rp 1 juta, kini minimal Rp 1 juta," katanya.

Ia menjelaskan dari 112 Miliar yang dialokasikan, 77 Miliar disiapkan untuk membayar gaji aparatur desa.

Selebihnya 34, 7 M untuk pembayaran operasional, perkantoran, tunjangan BPD desa, dan yang lainnya.

Ia menambahkan pembagian besaran ADD pada tahun 2020 mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, alokasi dasar merata.

"Serta alokasi formula berdasarkan jumlah penduduk, jumlah miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis," tambahnya.

Diketahui, jumlah aparatur desa di Bone berdasarkan data DPMD  tahun 2019 yakni, Kepala Desa(Kades) 328 orang terdiri dari 37 ASN selebihnya non ASN, Sekretaris Desa(Sekdes) 328 terdiri 51 orang ASN selebihnya non ASN.

Sementara perangkat desa yakni terdiri dari Kepala Seksi(Kasi) 696, Kepala Urusan(Kaur) 702, dan Kepala Dusun (Kadus) 1150. (*)

×
Berita Terbaru Update