Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Taat Pajak, 142 Desa di Kabupaten Wajo Bayar Pajak

| Desember 02, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Wajo Tidak mau ketinggalan dengan Kabupaten Soppeng, Seluruh desa di Kabupaten Wajo sebanyak 142 desa telah taat pajak.


Hal ini ditandai dengan telah disetorkannya kewajiban pajak oleh Desa Abbanderange, yang sebelumnya sebagai salah satu desa yang belum bayar pajak Tahun 2019 di Kabupaten Wajo.
Atas keberhasilannya ini, Kepala KPPN Watampone memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Wajo, Armayani pada Jumat (29/11/19) di sela-sela acara Penyerahan DIPA Tahun 2020 untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) penerima dana APBN di Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA).
Adanya kewajiban pemotongan/pemungutan pajak oleh desa sesuai Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas Anggaran Belanja Desa dikenankan pajak sesuai ketentuan peraturan mengenai perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian sudah seharusnya bendahara desa menunaikan kewajibannya untuk memungut pajak, membukukan, menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya ke KPP terdekat.
“Diharapkan Pemerintah Daerah senantiasa melakukan monitoring kepada Pemerintah Desa di wilayahnya atas kewajiban perpajakan yang melekat setiap pengeluaran/belanja yang bersumber dari APBDes. Hal ini penting untuk menghindari tindakan adanya penegakan hukum (law enforcement) akibat tidak taat pajak,” ungkap Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman. (*)
×
Berita Terbaru Update