Notification

×

Iklan

Iklan

Budiarto Nyatakan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja di PP Berkah Jaya, Korban Akan Dapat Prostesis dan Bantuan Usaha

Kamis, 09 Juli 2026 | 19:48 WIB |
Keterangan foto: Budiarto (kanan), pemilik PP Berkah Jaya, menjenguk Abu Siri yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu setelah mengalami kecelakaan kerja. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban. (Foto: Istimewa).


PRINGSEWU, KABARDESA.CO.ID  – Pemilik perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Budiarto, menyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerjanya, Abu Siri, di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Komitmen itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu, 8 Juli 2026.


Abu Siri mengalami kecelakaan saat bekerja di area penggilingan padi PP Berkah Jaya beberapa hari sebelumnya. Akibat insiden tersebut, salah satu tangan korban terputus sehingga harus menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.


Selama menjalani perawatan, korban memperoleh pemeriksaan medis, tindakan operasi sesuai indikasi dokter, serta perawatan lanjutan untuk menangani luka akibat amputasi dan mencegah risiko infeksi maupun komplikasi.


Budiarto mengatakan perusahaan tidak menghindari tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurut dia, penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dengan korban dan keluarga.


"Musibah ini menjadi perhatian kami. Sebagai pemilik perusahaan, saya bertanggung jawab atas pengobatan korban dan seluruh kesepakatan yang telah kami sepakati bersama secara kekeluargaan," kata Budiarto.



Surat Pernyataan Damai ditandatangani oleh Abu Siri sebagai pihak pertama dan Budiarto sebagai pihak kedua. Dokumen tersebut juga ditandatangani lima saksi, yakni Muhyatin, Epri Ambarsari, Aang Gunaidi, Slamet Kuswanto, dan Sarni Aini. Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmat, turut membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui hasil musyawarah.


Berdasarkan dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh proses hukum. PP Berkah Jaya menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.


Selain itu, perusahaan berkomitmen menyediakan tangan palsu atau prostesis sesuai rekomendasi tenaga medis serta memberikan bantuan kepada korban untuk membuka usaha sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan hidupnya setelah mengalami kecelakaan kerja.


Proses penandatanganan kesepakatan turut disaksikan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat, Babinsa Suyanto, Bhabinkamtibmas Fiktor Irwan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi lainnya. Kehadiran unsur pemerintah pekon dan aparat kewilayahan menjadi bagian dari proses administrasi penyelesaian perkara melalui musyawarah.


Budiarto menyatakan seluruh isi kesepakatan akan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. ( Davit )

×
Berita Terbaru Update