Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Bondar Sihudon I Dipolisikan Warganya Sendiri Polisi Pastikan Kasus Berlanjut Jika Mediasi Gagal

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:38 WIB |
Pelapor, Donna Lusida Simanullang (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti mediasi di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Kamis (Dok. Rahmat).


TAPTENG, Kabardesa.CO.ID -- Kepala Desa Bondar Sihudon I, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, Dirman Pandiangan, dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh warganya sendiri, Donna Lusida Simanullang, atas dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (2/7/2026), namun belum menghasilkan kesepakatan.

Pelapor, Donna Lusida Simanullang, menjelaskan sengketa bermula pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika dirinya berada di rumah di Desa Bondar Sihudon I. 

Menurut Donna, Dirman Pandiangan bersama tiga orang anaknya datang ke lokasi dengan membawa mesin chainsaw, alat ukur, parang, dan satu jerigen yang disebut berisi cairan pembasmi gulma.

Donna menyatakan, setibanya di lokasi, pihak yang datang langsung menebang tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. 

Ia mengaku sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun menurut Donna, Dirman menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarganya.

Selain penebangan tanaman, Donna juga menyebut pihak terlapor memasang patok batas dan papan bertuliskan "Tanah Ini Milik Alm. Raihan Pandiangan Op. Kasiman Pandiangan" sebagai penanda kepemilikan lahan.

Donna menjelaskan tanaman kelapa sawit di lahan tersebut telah ditanam sejak 2007, setelah suaminya memperoleh tanah dari Op. Hendra Pandiangan (Manatap Sarumpaet). Atas peristiwa itu, Donna memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kepada awak media, Donna menegaskan dirinya tidak menerima tindakan penebangan tanaman tersebut karena meyakini lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarganya.

"Saya tidak terima karena lahan saya dirusak. Banyak tanaman sawit yang ditebang," ujar Donna.

Donna mengatakan tanah tersebut diperoleh melalui warisan keluarga suaminya. Menurutnya, kepemilikan lahan didukung dokumen berupa Surat Penyerahan Sebidang Tanah Warisan tertanggal 2 Desember 2012, yang menerangkan penyerahan hak atas tanah kepada Manatap Sarumpaet, serta Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2022 yang diketahui Kepala Desa Bondar Sihudon I. Kedua dokumen itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.

Donna juga membenarkan telah mengikuti mediasi di Polres Tapanuli Tengah. Namun, menurutnya, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

"Belum ada titik terangnya, belum ada kesepakatan. Harapan saya, proses hukumnya berjalan sesuai aturan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bondar Sihudon I, Dirman Pandiangan, membenarkan bahwa pelapor merupakan warganya sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

"Yang sebenarnya masalah ini masalah sengketa. Pelapor itu masih keluarga kami," ucap Dirman.

Saat dimintai tanggapan mengenai penebangan tanaman di lahan yang disengketakan, Dirman mengakui tindakan tersebut dilakukan oleh pihak keluarganya. Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat.

"Yang melakukan itu keluarga kami. Ini tanah adat," ungkapnya.

Dirman mengatakan mediasi belum mencapai kesepakatan karena belum seluruh anggota keluarganya hadir. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah keluarga.

"Belum ada kesepakatan karena keluarga kami belum hadir semua. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan bahwa mediasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

"Hari ini dilakukan mediasi, namun jika tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak maka kasus ini tentunya akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas IPTU Dian Agustian Perdana.

Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila upaya penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan. (Rahmat).

Editor : Hikms
×
Berita Terbaru Update