Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Ketahanan Pangan Desa Sudah Masuk Rekening Ini Kondisi Terkininya

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:41 WIB |

Gbr Ikustrasi (Rahmat/Un) 

KabarDesa. CO. ID TAPTENG-- Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Unte Mungkur III, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025, berdasarkan keterangan pemerintah desa, saat ini masih berada dalam tahapan awal pelaksanaan kegiatan. Informasi ini dihimpun pada Rabu (21/1/2026).


Kepala Desa Unte Mungkur III, Mangadi Purba, menyampaikan bahwa program Ketahanan Pangan tersebut direncanakan bergerak di sektor perikanan dan dilaksanakan oleh kelompok pelaksana kegiatan yang dibentuk di tingkat desa.


Menurut Mangadi, dana program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan ke rekening kelompok pelaksana sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


“Dana program Ketahanan Pangan sudah ditransfer ke rekening kelompok Ketapang. Pelaksanaan teknis kegiatan berada di bawah kewenangan kelompok tersebut,” ujar Mangadi Purba kepada wartawan.


Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah desa dalam program tersebut bersifat pengawasan, sedangkan pelaksanaan teknis kegiatan menjadi tanggung jawab kelompok Ketahanan Pangan.


“Sejauh yang saya ketahui, kegiatan budidaya lele dan belut masih pada tahap pembersihan lahan,” katanya.


Mangadi juga membenarkan bahwa anggaran program Ketahanan Pangan Desa Unte Mungkur III bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan nilai penyaluran masing-masing sebesar Rp112.437.000 dan Rp9.000.000 ke rekening bagian Ketahanan Pangan desa.


Hingga berita ini diturunkan, ketua kelompok Program Ketahanan Pangan Desa Unte Mungkur III belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran program tersebut.


Sementara itu, salah seorang warga Desa Unte Mungkur III yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapan agar seluruh program yang dibiayai Dana Desa dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Muliadi Malau, saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan langkah internal sesuai prosedur yang berlaku.


“Untuk hal ini sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke Dinas PMD. Inspektorat perlu melakukan peninjauan ke lokasi sebelum dapat memberikan penjelasan,” ujarnya.


Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah melalui layanan resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan secara tertulis bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan awal terhadap informasi tersebut (28/1).


“Baik, akan kami telaah terlebih dahulu,” demikian keterangan tertulis Dinas PMD. (Rahmat/Hkm) 

×
Berita Terbaru Update