KabarDesa.CO.ID, TAPTENG — Perbedaan keterangan saksi terkait lokasi objek sengketa mencuat dalam sidang perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (7/5/2026).
Sidang perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg itu membahas sengketa lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, antara Faogoraro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru sebagai tergugat.
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak tergugat memberikan keterangan mengenai lokasi serta riwayat penguasaan lahan yang disengketakan. Namun, keterangan para saksi dinilai tidak sepenuhnya konsisten.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, mengatakan mayoritas saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas. Sementara itu, satu saksi lainnya menyatakan lokasi lahan berada di Desa Lumut Nauli.
“Perbedaan keterangan terkait letak objek perkara menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim,” ujar Elvin kepada wartawan usai persidangan.
Selain menyoroti lokasi objek sengketa, pihak penggugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang disampaikan melalui keterangan para saksi.
Menurut Elvin, tidak ada saksi yang menyatakan pernah melihat langsung dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Kami mempertanyakan apakah para saksi pernah melihat dokumen kepemilikan tanah tersebut, namun tidak ada yang menyatakan pernah melihat dokumen dimaksud,” katanya.
Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai asal-usul lahan yang disebut berkaitan dengan program transmigrasi.
Disebutkan bahwa ukuran awal lahan transmigrasi sekitar 50 x 100 meter, sedangkan objek sengketa saat ini disebut mencapai sekitar dua hektare.
Sementara itu, Faogoraro Gulo menyatakan pihaknya memiliki bukti pembayaran pajak atas objek sengketa sebagai bagian dari dasar klaim kepemilikan.
“Pajak atas tanah tersebut sudah saya bayarkan bahkan sebelum sengketa ini muncul,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan pihak penggugat dalam persidangan.
Sidang dijadwalkan kembali digelar dalam dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh keterangan para pihak dan saksi dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tetap sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, (Rahmat).
