Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Sumringah Para Kades di Demak Saat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

| Juni 09, 2024 WIB
Para kades di Demak tampak sumringah saat menerima SK perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun di Pendopo Pemkab Demak, Senin (3/6/2024) sore. [Foto:Kompas]

Kabardesa.co.id, Jawa Tengah - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Demak Jawa Tengah (Jateng) menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Demak di Pendopo Pemkab Demak, Senin (3/6) malam.

Sesuai Undang-Undang yang telah diresmikan, masa jabatan Kades bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Dengan total 243 orang Kades di Demak yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut.

Kegembiraan itu, salah satunya diungkapkan oleh Kades Jamus, Kecamatan Mranggen Moh Rifai. Ia merupakan Kades terpilih periode 2022-2028.

Rifai mengungkapkan, dengan diterbitkannya SK tersebut maka jabatannya akan berakhir pada 2030. Perpanjangan masa jabatan ini bukan euforia semata, melainkan amanah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. 

"Ahamdulillah, puji Tuhan bersyukur sekaligus ujian bagi kita memegang amanah ini," ujarnya dikutip dari laman Kompas, Ahad (9/6).

Ia menilai, perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak positif, dimana seorang Kades dapat menyelesaikan program-program desa dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan.

"Tentunya ini baik, nah kita sebut ujian itu melanjutkan pembangunan amanah masyarakat. Ini juga pemantik semangat meningkatkan pelayanan ke masyarakat," paparnya.

SK perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara Bupati Demak Eisti'anah berharap, penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

"Ini motivasi dan tambahan semangat kepala desa, kami harapkan benar-benar meningkatkan kualitas kerjanya kepada masyarakat di daerah masing-masing," pungkasnya.

Eisti'anah menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan visi misi antara Pemkab Demak, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Desa dalam menjalankan program-program yang dicanangkan.

Dia kemudian mencontohkan, prevalensi stunting di Kabupaten Demak turun di angka 9 persen pada tahun 2024 ini, berkat kerja sama dengan pemerintah Desa.

Eisti'anah mengeklaim, Demak menjadi Kabupaten penanganan stunting terbaik di Jateng.

"Ini bukan kinerja kami sendiri Pemerintah Kabupaten Demak, tapi kerja sama mengajak pemerintah desa untuk melaksanakan instruksi Bapak Presiden, yaitu angka stunting di bawah 14 persen," terangnya.

(permataillahi)
×
Berita Terbaru Update