Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Bupati Kendal Beri Perpanjang Masa Jabatan Kades, 4 Kades Tak Termasuk

| Juni 10, 2024 WIB

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto kukuhkan 262 orang kepala desa dalam perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, Jum'at (7/6). [Foto:TribunJateng]

Kabardesa.co.id, KENDAL - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, rupanya tak serta merta diikuti semua Kades di Kabupaten Kendal. Pasalnya dari total 266 Kades, 4 diantaranya tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan itu. 


Keempat Kades tersebut diantaranya, Kades Gebangan Kecamatan Pageruyung, Kades Ngargosari Kecamatan Sukorejo, Kades Rejosari Kecamatan Ngampel, dan Kades Gebang Kecamatan Gemuh.


Kades Gebangan dan Ngargosari tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan lantaran meninggal dunia. Sementara Kades Rejosari kecamatan Ngampel mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPRD. Adapun Kades Gebang Kecamatan Gemuh saat ini tengah menjalani proses hukum akibat ulahnya yang menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 245 juta. 


Dilansir dari laman Tribun Jateng, hal ini diungkapkan oleh Kepala Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (7/6).


"Ada yang tidak ikut dikukuhkan karena permasalahan hukum dan meninggal dunia serta mengundurkan diri,” ungkapnya.


Saat ini, jabatan Kades tersebut masih kosong untuk menunggu periode pemilihan selanjutnya. Kemudian beberapa lagi dialihtugaskan ke Penjabat (Pj) Kades. 


Sekda Kabupaten Kendal Sugiono menjelaskan, pengukuhan ini merupakan implementasi implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Ia menambahkan, pengukuhan terdiri dari Kades hasil Pilkades 2018 sebanyak 5 orang, Pilkades 2020 sebanyak 187 orang, Pilkades 2022 sebanyak 61 orang, dan Pilkades antar waktu sebanyak 9 orang.


“Pengukuhan ini memberikan kepastian hukum kepada Kades terkait masa jabatan sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.


Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto tak henti-hentinya menyerukan agar Kades di Kendal bekerja sesuai hati nurani. Ia tak ingin kasus korupsi yang menyeret nama Kades Gebang terulang kembali, setelah masa pengukuhan ini. 


"Lebih mengedepankan pencegahan. Jabatan Kades agar lebih proaktif koordinasi dengan inspektorat, kejaksaan, maupun polisi untuk memperkuat komunikasi," pungkasnya.


(permataillahi)

×
Berita Terbaru Update