Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Korupsi Rp 786,2 Juta, Kades Tirto Dihukum Penjara Seumur Hidup

| Juni 09, 2024 WIB

Kepala Desa Tirto, Aziz Murtadho sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (4/6). [Foto:Kompas]

Kabardesa.co.id, Jawa Tengah - Aziz Murtadho, Kepala Desa (Kades) Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diduga telah melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.


Sebagian uang tersebut ternyata dipergunakan untuk investasi lahan di Kulon Progo, Yogyakarta, yang terdampak proyek jalan tol.


Aziz dikabarkan telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun. Namun, Aziz mengalokasikan hasil rasuah sebesar Rp 300 juta untuk investasi lahan di Kulon Progo yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA).


Ia menungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Selasa (4/6).


“Saya investasi melalui teman secara bertahap. Uang lainnya kemudian digunakan untuk kepentingan lain,” ucapnya sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Ahad (9/6)


Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan menyebut, modus yang dilancarkan Aziz yakni dengan cara meminta seluruh uang dari bendahara Desa.


“Pengaspalan jalan selesai, tapi uang itu tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.


“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.


Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk disebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng. Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.


Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak kaitkan dengan kepentingan tertentu. Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia menyebutkan, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.


"Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.


Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999 dan kemudian dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.


(permataillahi)

×
Berita Terbaru Update