Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Dampak Pengesahan UU Desa, Kekosongan Jabatan Kades di Tuban Diprediksi Berlangsung Lama

| Juni 05, 2024 WIB

Ilustrasi Kepala Desa. (Foto : SimpelDesa)

Kabardesa.co.id, Tuban - Kekosongan ja­batan Kepala Desa (kades) disejumlah wilayah Kabupa­ten Tuban diprediksi bakal ber­lanjut lebih lama. Hal ini sehubugan dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Desa yang mengatur masa jabatan Kades dari enam ta­hun menjadi de­lapan tahun.


Kepala Dinas Sosial Pem­berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pem­berdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, hingga saat ini terdapat delapan Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades.


Delapan desa itu, diantaranya Desa Tlogoagung, Kecamatan Ban­car; Desa Sumurgung, Keca­matan Tu­ban; Desa Jegulo, Ke­ca­matan Jenu; Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo; Desa Sambong­gede, Keca­ma­tan Merakurak; Desa Mrutuk, Kecamatan Widang; Desa Penidon, Keca­matan Plum­pang; dan Desa Derma­wuharjo, Kecamatan Gra­bagan.


Sugeng juga menyampaikan, ke­kosongan jabatan Kades de­finitif ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya ada Kades yang mengundurkan diri karena menjadi calon anggota le­gislatif, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.


‘’Seperti Kades Dermawu­harjo yang baru saja diber­hentikan beberapa waktu lalu karena tersangkut ma­salah hukum. Untuk keko­songan jabatan kades diisi penjabat (Pj) kades,’’ ujarnya.


Selain Desa Dermawuharjo, terang Sugeng, kekosongan Kades di Desa Bunut juga di­sebabkan masalah hukum. Hanya saja, hingga saat ini belum inkracht. Sehingga un­tuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Kades. Sedangkan enam Desa lainnya sudah diisi Pj. Kades.


‘’Untuk kekosongan Ka­des di enam Desa ini ka­rena mengundur­kan diri dan me­ninggal dunia,’’ tam­bahnya.


Ia kemudian menuturkan, pe­ngi­sian jabatan kades defi­nitif masih menunggu kebi­jakan dari pemerintah pusat me­nyusul disahkannya UU Desa yang mengatur per­panjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi de­­lapan tahun.


‘’Pilka­des serentak baru akan dilaksa­nakan di tahun 2025. Berhu­bung ada aturan per­pan­jangan masa kepe­mim­pinan kades, maka kami masih menunggu per­kem­bangan­­nya lebih lan­jut,’’ tan­dasnya.


(Ay)

×
Berita Terbaru Update