Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


354 Kades di Magelang Dikukuhkan dan Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

| Juni 09, 2024 WIB

Proses pelantikan Kades di Kabupaten Magelang. (Foto:DetikJateng)

Kabardesa.co.id, Magelang - Sebanyak 354 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Magelang kembali dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bertempat di GOR Gemilang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kamis (6/6).


354 orang Kades ini merupakan hasil dari tiga gelombang Pilkades di Magelang. Dimana, Pilkades gelombang pertama pelantikannya pada 7 Desember 2018, Pilkades gelombang kedua pelantikannya pada 7 Januari 2020, kemudian Pilkades gelombang ketiga pelantikannya pada 7 Desember 2022.


Gunawan Yudi Nugroho Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang menjelaskan, dari total 367 Kades di Magelang, masih ada 13 Kades yang masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.


"Total kades kan 367, terus masih kosong dijabat Pj.Kades ada 13. Jadi hari ini yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan jabatan itu sebanyak 354 orang. Jabatan Kades yang kosong itu, salah satunya meninggal, kemudian ada 7 Kades yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi anggota DPRD Magelang. Hingga kini statusnya kan masih pemberhentian sementara dan statusnya masih kepala desa, untuk tugas-tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Plt (Pelaksana Tugas) yang dari Sekretaris Desa ," jelasnya sebagaimana dilansir dari laman detikjateng, Ahad (9/6).


Gunawan juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan 354 kades ini berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.


"Kalau masa jabatan ditambah dua tahun, ada yang berhenti 2026, 2028, dan 2030. Pengukuhan bareng, cuma itu dihitung dari awal saat pelantikan," ujarnya.


Sementara itu Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto meminta agar seluruh kepala desa tersebut meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.


"Untuk tahun-tahun kemarin ada satu Kades terkait masalah hukum, terutama penggunaan Dana Desa Hal ini tentunya menjadi introspeksi seluruh Kades agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa, termasuk pengadministrasian penggunaan anggaran yang ada. Maka tadi saya sampaikan, jika masih ragu, silakan komunikasi, konsultasi dengan Inspektorat," pesannya.


(Ay)

×
Berita Terbaru Update