Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


34 Kades di Banggai Ini Tak Dapat Diperpanjang 2 Tahun, Ini Alasannya

| Juni 09, 2024 WIB

 

Ilustrasi Kepala Desa saat pelantikan


Kabardesa.co.id, BANGGAI SULTENG  - Sebanyak 34 kepala desa (Kades) di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 tak dapat diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.


Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai Hasan Baswan Dg Masiki setelah pihaknya melakukan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


Hasan mengatakan bahwa Kemendagri secara resmi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota di seluruh Indonesia perihal penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 5 Juni 2024.


“Hasil koordinasi kami bahwa hari ini Kemendagri telah mengeluarkan surat perihal tersebut di atas,” ujar Plt. Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki, Jumat (7/6/2024), seperti dikutip dari banggairaya.id


Pada prinsipnya kata Hasan Baswan, 34 Kades di Kabupaten Banggai yang berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, tidak dapat diperpanjang 2 tahun. Ini sesuai bunyi surat huruf f.


Dalam surat edaran di huruf f ini berbunyi, terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.


(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update