Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Unit Pengendalian Gratifikasi Mateng Proses Deklarasi Penerimaan Barang

| April 12, 2024 WIB

Sekda Mamuju Tengah  Askary ( baju hitam), saat memberikan parcel ke salah satu pihak swasta .(foto hms/hikma)
 

Kabardesa.CO.ID.MATENG SULBAR --Unit Pengendalian Gratifikasi Mamuju Tengah (Mateng), memproses laporan deklarasi atas penerimaan barang berupa parcel lebaran oleh Sekda Kabupaten Mamuju Tengah. Jumat (05/04/2024).

Askary memberikan parcel tersebut, ke salah satu pihak swasta. Atas barang deklarasi tersebut yang diserahkan dan dicatat oleh UPG kemudian disalurkan pada Rumah Tahfiz Birrul Walidain yang beralamat di Benteng desa Tobadak dan diterima langsung oleh ustadzt Amrul selaku pembina.

Dalam deklarasinya Sekda Mamuju Tengah Askary berharap, pejabat di Mamuju Tengah bisa melakukan hal yang sama dengan melakukan deklarasi atas gratifaksi berupa penerimaan barang yang terkait dengan jabatan.

“Semangat bulan suci Ramadhan harusnya membina kejujuran dan integritas kita selaku penyelenggara negara. Gratifikasi itu bukan rezeki. Sepatutnya dilaporkan dan diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Insya allah yang memberi dan menerima serta memanfaatkan mendapatkan berkah” ungkapnya.

Anggota UPG Kabupaten Mamuju Tengah Akhmad Heri Siswanto dan Marhaban Ramadhan berharap, partisipasi aktif pejabat yang ingin deklarasi atas gratifikasi yang diterima untuk melaporkan ke sekretariat UPG. Apalagi hal tersebut masuk dalam monitoring PPG Pusat dan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.


“Dan seluruh penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan”. Tutupnya.


×
Berita Terbaru Update