Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Sempat Buang Barang Bukti Shabu, Pria Di Bone Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

| April 01, 2024 WIB
FA ( 31 ) diamankan Satres Narkoba Polres Bone.


BONE,KABARDESA.co.id,- Satuan Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf, mengamankan seorang lelaki berinisial FA ( 31 ) di pekarangan salah satu rumah kost yang ada di Jalan Kol.Pol A.Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada Senin pagi tadi ( 01/04/2024 ) karena menguasai 3 sachet narkoba Jenis Shabu.


Kasubsi PIDM Si Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yang diduga shabu, shabu tersebut disimpan di tempat rokok oleh pelaku.


“Sat Res Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. FA, yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, yang mana pada saat Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku maka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat pembungkus rokok merek zeez yang setelah diperiksa maka ditemukan 3 (tiga) sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu yang sengaja dijatuhkan oleh pelaku ditanah, lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari yang masih dalam penyelidikan” terangnya ( Senin, 01/04/2024 ).


Iptu Rayendra juga menerangkan bahwa terudga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“pelaku bersama barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone guna untuk proses Penyelidikan perkaranya lebih lanjut.” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update