Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Dua Belas Warga Bone Menjadi Buronan Kejati Papua Barat,Lima Telah Diamankan.

| April 02, 2024 WIB
Para Buronan Yang Berhasil Diamankan ( Foto: Dok.Istimewa )


BONE,KABARDESA.co.id,- Lima dari 12 warga Kabupaten Bone yang menjadi buronan kejaksaan Tinggi Papua Barat diamankan Tim Tangkap Buron ( Tabur ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Bersama Kejaksaan Negeri Bone di Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone pada Senin malam ( 1/03/2024 ).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan bahwa kelima buronan tersebut telah dijatuhi vonis penjara selama 7 bulan dan dendan Rp.50.000.000 pada tahun 2019 karena terbukti memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan ikan Negara tanpa izin resmi namun para terpidana yakni Mahmud, Al Ihlas, Amri, Semmang dan Saenuddin tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya sehingga ditetapkan sebagai buronan.


“sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO.” Ujarnya.


Saat ini para buronan yang berhasil diamankan tersebut telah diterbangkan Manokwari yang selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidanya penjaranya, sedangkan tujuh buronan lagi masih sementara dalam pencarian.


“kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht.” Pungkas Andi Hairil.

×
Berita Terbaru Update