Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


UU Desa Resmi Disahkan, Kades di NTB Minta Langsung Berlakukan Tahun Ini

| Maret 30, 2024 WIB

Ketua Umum FKKD NTB, Sahril (Foto : Inside Lombok)

Kabardesa.co.id, Nusa Tenggara Barat - Sehari setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Desa langsung diberlakukan.


Sahril Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB mengatakan pihaknya meminta pengesahan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jabatan kepala desa menjadi 8 tahun langsung diberlakukan pada 2024.


"Kami meminta (UU) berlaku otomatis. Nah itulah yang kami sampaikan dan diterima oleh fraksi ketika saya ikut langsung dalam rapat di DPR RI," ujarnya dikutip dari detikbali, Sabtu (30/3).


Menurutnya, revisi UU yang disahkan menjadi UU tersebut bisa langsung diberlakukan bagi kades yang masa jabatannya belum berakhir pada Maret 2024.


"Jadi yang sekarang ditetapkan oleh DPR itu bisa diberlakukan di seluruh kades sekarang. Baik yang sudah 3 periode," imbuhnya.


Selain itu, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Pusat juga sedang memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku juga bagi jabatan yang purna tugas pada Februari 2024.


"Karena kan RUU ini dibahas bulan Februari tapi disahkan Maret 2024. Jadi kami minta secara otomatis kades yang berakhir masa jabatan di bulan Februari itu dapat diperpanjang dua tahun tanpa melalui proses pilkades," pungkasnya.


Sahril mengungkapkan substansi revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 bukan soal perpanjangan masa jabatan kades semata. Menurutnya, kebijakan revisi UU desa juga mengatur kewenangan untuk kemudahan desa dalam membangun desa.


"Saya perwakilan dari NTB saat pembahasan di DPR RI memberi masukan. Revisi ini tidak berorientasi pada perpanjangan masa jabatan akan tetapi sebisa mungkin diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan dana desa untuk kebutuhan masyarakat desa pada umumnya," ungkapnya.


Ia kemudian melanjutkan, Perpanjangan masa jabatan itu adalah satu kesatuan tuntutan seluruh kades secara nasional yang tergabung didalam Apdesi.


Bahkan, dalam pembahasan UU itu juga seluruh anggota Apdesi Pusat memberi masukan agar seluruh desa mendapatkan kewenangan pengaplikasian dana desa sebesar 70% dikelola oleh desa itu secara mandiri.


"Jadi pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) juga bagaimana alokasi dana itu diatur juga besaran pajaknya. Sebagai dana perimbangan dalam mengelolanya. Kemduian soal alokasi Desa, kemarin kan alokasi yang dikelola itu 70% kebijakan pusat, kita cuma 30 persen. Sekarang kita balik, supaya 70 persen kewenangan di desa 30% dipusat," lanjutnya


Sahril juga memberikan catatan UU nomor 6 tahun 2014, kades memiliki hak rekognisi hak subsidiaritas. Kedua hak tersebut, seluruh kades memiliki kewenangan mendorong penerapan desa membangun bukan membangun desa.


"Artinya kami yang membangun dari desa karena kami yang kelola keuangan sesuai hasil musyawarah di desa. Bukan membangun desa yang ketentuannya dari pusat," ucapnya.


Kades Jeringo, Kecamatan Gunungsari itu menilai, dalam desa membangun tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.


"Jadi perpanjang masa jabatan bukan itu menjadi orientasi dominan revisi. Itu adalah kesatuan tuntutan teman-teman di Apdesi Pusat," tuturnya.


(Ay)

×
Berita Terbaru Update