Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Sekjen DPD Apdesi Jatim Ucap Rasa Syukur Jabatan Kades Disahkan DPR RI Jadi 8 Tahun

| Maret 28, 2024 WIB

 

Sekjen Apdesi Jatim H. Samsuri Abbas saat mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR RI.


JAKARTA, Kabardesa.co.id - Dengan mengucapkan rasa syukur Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Samsuri Abbas yang turut hadir dan menyaksikan sidang pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR, DPR, DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Rapat pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para wakil dan para anggota, selain itu perwakilan kepala desa termasuk seluruh jajaran pengurus Apdesi pusat dan daerah serta tamu undangan yang lain.


Selanjutnya menurut Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Samsuri Abbas yang akrab disapa Samsuri "bahwa dengan disahkan UU tentang jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun kami sangat bersyukur karena semua perjuangan para Kades seluruh Indonesia khususnya di Jatim telah mendapat hasil dan kepastian pada akhirnya," ungkapnya.


Dan perlu diketahui  Revis UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024. Salah satu poin penting dalam Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


Lebih lanjut Sekjen DPD Jatim H. Samsuri Abbas yang juga menjabat sebagai Kades Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengungkapkan dengan bertambahnya jabatan Kades ini harus juga diimbangi atau harus lebih menjadi semangat bagi para Kades memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya menuju desa yang sukses dan juga bisa memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat di desanya.


"Kami berharap pada semua Kades dengan bertambahnya jabatan ini berarti apa yang kita emban untuk mengabdi masyarakat juga bertambah. Oleh sebab itu peningkatan pelayanan pada masyarakat harus semakin terbuka dan dipermudah, hal ini guna tercapainya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta juga menjaga kerukunan masyarakat di desanya masing-masing," pungkas H. Samsuri. (tim) 

×
Berita Terbaru Update