Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Pj Bupati Sinjai Keluarkan Imbauan di Bulan Ramadan Lewat Surat Edaran

| Maret 12, 2024 WIB

 

Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah (foto: dok)


Kabardesa.co.id, Sinjai - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Lewat surat edaran tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.


Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.


(Humas-Noka)

×
Berita Terbaru Update