Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Calo Penerimaan Anggota Polri Di Bone Bakal Jalani Sidang Tuntutan Dari JPU

| Maret 12, 2024 WIB
Ilustrasi


BONE,KABARDESA.co.id,-Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bone,AZD  dengan menjadi calo penerimaan anggota Polri, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).


Berdasarkan informasi yang dihimpun kabardesa.co.id dari website Pengadilan Negeri Watampone, AZD yang melakukan penipuan sebesar 350 juta terhadap korban Akbar  dengan menjanjikan mengembalikan uang korban jika anaknya tidak lulus menjadi anggota Polri, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada tanggal 27 Februari 2024, namun tertunda karena tuntutan JPU belum siap.


Terdakwa berhasil meyakinkan korban untuk meluluskan anaknya menjadi anggota Polri dengan syarat membayar sejumlah uang, sehingga pada bulan November tahun 2022, korban mentransfer uang sebesar Rp.350.000.000 ke rekening PT.Wira Sakti Gemilang Dimana rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa.


Dari total 350 juta tersebut, terdakwa berjanji mengembalikan 300 juta jika anaknya tidak lulus,sedangkan yang  50 juta merupakan biaya bimbingan di PT. Wira Sakti Gemilang.


Seiring berjalannya waktu, anak korban ternyata tidak lulus menjadi anggota Polri dan terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang korban, sehingga korban melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.


Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

×
Berita Terbaru Update