Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

3 Bulan Kerja Tanpa Gaji, Kades dan Perangkat Desa Ancam Mogok Kerja

| Maret 22, 2024 WIB

Pelantikan Kepala Desa di Bondowoso oleh Bupati Bondowoso pada 2021 lalu (Foto : Pemkab Bondowoso)

Kabardesa.co.id, Bondowoso - Kepada Desa (Kades) se-Bondowoso mengancam akan mogok kerja, jika gaji tidak dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.


Seperti informasi yang didapatkan, selama 3 bulan bekerja, para Kades dan perangkat desa tidak menerima gaji. Padahal, pada bulan puasa ini, terlebih menjelang lebaran nanti, kebutuhan meroket drastis.


Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), Mathari mengatakan pihaknya telah berupaya agar Kades dan Perangkat Desa tidak mogok kerja, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanannya.


“Kami tidak bisa membayangkan kalau Kades dan Perangkat Desa mogok kerja. Pemerintahan akan lumpuh total. Sementara masyarakat sangat membutuhkan Kades dan Perangkat Desa untuk berbagai macam urusan,” ujarnya.


Mathari menyebut, sementara ini SKAK berhasil meredam suasana yang panas. Akan tetapi, jika sebelum lebaran gaji mereka tetap tidak dibayarkan, dirinya mengaku tidak mampu lagi mengatasinya.


"Saat ini, Alhamdulillah kami berhasil meredam suasana. Namun, semisal sebelum lebaran gaji mereka belum juga cair, sepertinya saya tak mampu lagi meredamnya." pungkasnya.


Ia menambahkan, dirinya sudah berupaya keras agar mereka tidak mogok kerja, sehingga mereka bersedia setelah kami informasikan bahwa gaji akan cair sebelum lebaran, sesuai janji Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso.


"Sudah saya usahakan sebaik mungkin agar mereka tidak mogok kerja dan mereka bersedia menerima setelah kami informasikan bahwa Pj Bupati Bondowoso berjanji akan membayarkan gaji Kepala dan Perangkat Desa sebelum lebaran. Jadi kalau janji Pj Bupati ini tidak ditepati, maka dampaknya akan riskan," tambahnya.


Ada dampak lain dengan lambannya gaji para Kades dan Perangkat Desa, yakni tidak terbayarnya asuransi BPJS. Sehingga selama 3 bulan ini, terhitung dari bulan Januari hingga Maret belum terbayarkan. Akibatnya, kala ada diantara mereka yang sakit, maka tidak bisa menggunakan BPJS.


“Memang, BPJS tersebut yang membayar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Namun yang 1% itu diambilkan dari Siltap. Sementara kartu BPJS berlaku, kalau sudah membayar polisi 100%,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa sudah ditandatangani. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga baru turun tanggal 4 Maret dan langsung dikirim melalui aplikasi ke Kemendagri. (Ay)

×
Berita Terbaru Update