Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

| Februari 03, 2024 WIB

 

Konferensi Pers Polda Sulsel (foto: humas)


Kabardesa.co.id, Makassar - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel),  Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu. 


Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, pengadaan Acces Point dan pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI. 


Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan milyaran rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270). 


Dalam keterangannya, Direskrimum Kombes Pol Jamaluddin, menjelaskan dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang dan melakukan pencermatan atau analisa dokumen-dokumen.


Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.


Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, sebesar 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar 9,2 milyar , pengadaan Acces Point sebesar 1, 8 milyar dan pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, sebesar 1,3 milyar


“Total anggaran keempat kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar 22.1 Milyar lebih,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jum'at (2/02/2024).


Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian milyaran rupiah. Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374, atau 372 dan 56 KUHPidana. 


“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.


(Rls/Man-Noka)

 

×
Berita Terbaru Update