Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Melalui Rapat Paripurna, DPRD Sinjai Serahkan Kembali 5 Ranperda Ke Pemerintah Daerah

| Februari 05, 2024 WIB

Penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD Sinjai kepada Pj. Bupati Sinjai (Bernas Network)


Kabardesa.co.id, SINJAI - Melalui Rapat Paripurna DPRD Sinjai, digelar penyerahan kembali 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerimtah Kabupaten (pemkab)Sinjai dan DPRD Sinjai, Senin (05/02/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai.


Rapat peyerahan ke-5 Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penyerahan Ranperda yang diserahkan langsung Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah.


Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dalam laporan pengantarnya antara lain mengungkapkan, salah satu fungsi DPRD yakni pembentukan Perda yang dimaknai bahwa sesungguhnya DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang besar dalam rangka menata dan merumuskan kebijakan daerah yang berimplikasi pada terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang semakin baik.


“Sidang paripurna hari ini menjadi rangkaian tahapan terakhir terhadap pembentukan Perda. Paripurna ini menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan penetapan dan pengundangan,” tandas Jamaluddin seraya mengucapkan syukur karena seluruh proses dan tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik.


Diketahui, ke lima ranperda yang telah disepakati menjadi Perda yakni, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penetapan nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan usaha serta Ranperda tentang jasa konstruksi.


Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan, penyerahan ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.


“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis dan menguras tenaga dan pikiran serta waktu untuk melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat pleno,” ucapnya.


Ditambahkan, dengan lahirnya Perda ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalan pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 perda yang ditetapkan.


“Saya memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan bupati agar 5 perda ini bisa segera diterapkan,” tandasnya.


Turut hadir pada Rapat Paripurna, selain seluruh anggota dewan, juga dhadiri Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, Sekwan Lukman Fattah, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Perangkat Daerah. (Humas Sekwan DPRD Sinjai)

×
Berita Terbaru Update