Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Pergantian Sekwan, DPRD Sulbar Keluarkan Pernyataan

| Januari 25, 2024 WIB

Ketua DPRD Sulbar.Hj.St Suraidah Suhardi .(foto anca)

Kabardesa.co.id.MAMUJU SULBAR -- Pergantian Sekretaris Dewan. (Sekwan) dari Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih menjadi polemik. DPRD Sulbar secara kelembagaan pun mengeluarkan tiga pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan.


Pertama, menolak pejabat Sekretaris DPRD, Muhammad Hamzih.


Kedua, DPRD Sulbar akan menggunakan hak interpelasi untuk memproses dan mempertanyakan legalitas mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD.


Ketiga, Zudan Arif Fakrulloh sudah layak diberhentikan oleh pemerintah pusat sebagai Penjabat Gubernur Sulbar karena telah melanggar sumpah dan janji jabatan, dengan melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.


Menurut Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, pernyataan sikap tersebut merupakan kesepakatan fraksi.


“Jadi bukan sikap Suraidah pribadi, ini sikap lembaga, disetujui dan didukung oleh fraksi. Jadi harus dihormati,” tegas Ketua DPRD, Senin, 22 Januari 2024.


Dia menguraikan sejumlah aturan yang dinilai dilanggar oleh Pj Gubernur Sulbar sekaitan pergantian Sekretaris DPRD:


1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat.


2. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2) Junto PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan, khusus pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh PPK/kepala daerah, dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.


Dasar tersebut kemudian melahirkan tiga sikap DPRD Sulbar.


“Dalam aturan-aturan yang ada DPRD harus dilibatkan dalam penunjukan pejabat sekwan. Ini kan tidak pernah berkonsultasi, makanya kami nyatakan sikap,” ungkap Suraidah.


Sebelumnya, DPRD Sulbar sudah menyampaikan penolakan pergantian sekwan kepada Pj Gubernur melalui Surat Nomor: 22.00/948/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023.


Suraidah menyampaikan hal itu sesuai rapat seluruh fraksi di DPRD Sulbar.

Pihaknya menganggap Wahab Hasan Sulur masih dibutuhkan sebagai Sekretaris DPRD untuk menyelesaikan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan.


DPRD Sulbar khawatir pelayanan akan terganggu jika Wahab diganti. DPRD kembali bersurat ke Pj Gubernur tanggal 17 Januari 2024. Kali ini, mereka mempertegas terkait regulasi yang mengatur mekanisme pergantian sekwan.

×
Berita Terbaru Update