Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Ketika Dana Desa Dikorupsi! Sembilan Tahun Dana Desa untuk Pembangunan Desa di Sinjai, Bagaimana Hasilnya?

| Januari 13, 2024 WIB
Ilustrasi dana desa dikorupsi 


Kabardesa.co.id - Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa, dipandang perlu menjadi salah satu prioritas pengawasan BPKP di tahun 2024.


Dana Desa sebagai salah satu komponen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, telah lama ada. Sejak pertama kali dikucurkan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, tidak sedikit permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.


Sepanjang tahun 2023, tercatat telah terjadi banyak kasus penyalahgunaan dana desa. Penggunaan dana yang tidak tepat, belanja fiktif, serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi di balik program infrastruktur, menjadi salah satu contoh bentuk penyalahgunaan keuangan desa.


LSM “Bersatu” Kabupaten Sinjai mencatat, sepanjang tahun 2023 telah melaporkan sebanyak 15 kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH/Inspektorat,Kejaksaan dan Kepolisian) di Sinjai, yang proses pemeriksaannya terdapat diantaranya  berlanjut di tahun 2024 ini.


Padahal sejatinya, penggunaan dana desa yang dikelola secara akuntabel dan transparan dapat membantu mewujudkan desa yang mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Aspek Pembinaan dan Pengawasan Lemah


Sepanjang tahun 2023, melalui Dinas PMD Sinjai dan atau lembaga lain yang sejenisnya, menggelar sejumlah kegiatan Bimbingan Tehnik (Bimtek) dan atau sejenisnya dengan menggunakan dana desa dan alokasi dana desa, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur desa, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dana desa. Namun hasilnya dapat dibilang hanya penghamburan dana desa. Pasalnya, masih  ditemukan adanya beberapa permasalahan utama pengelolaan Dana Desa. Hal itu justru bersumber dari  aspek pembinaan maupun aspek pengawasan yang masih terbilang lemah.

 

Permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana Desa antara lain belum jelasnya regulasi soal penetapan standar akuntansi pemerintahan desa dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

Selain itu, perencanaan Dana Desa juga belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Masih sebatas selera dan kepentingan pengambil kebijakan di desa itu yang berkedok hasil musyawarah desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Sedangkan permasalahan pada aspek pengawasan pengelolaan Dana Desa, antara lain adalah mengenai perencanaan pengawasan oleh pemerintah daerah yang belum mempertimbangkan risiko. Hal itu terlihat dari pemerintah daerah yang belum  memiliki rencana dan pemetaan masalah dalam pembuatan kegiatan pengawasan.

 

Pengawasan belum sepenuhnya mencakup evaluasi atas kesesuaian APB Desa, dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, serta belum termuatnya tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan.


Atas permasalahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang dianggap masih lemah itu, perlu ada dorongan pihak terkait seperti Dinas PMD Sinjai dan Inspektorat Daerah Sinjai untuk mendorong agar dilakukan optimalisasi peran melalui kementerian terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa termasuk  melakukan penguatan sinergitas dan sinkronisasi aturan/regulasi melalui Surat Keputusan Bersama serta masih perlunya dikembangkan secara optimal aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya.


Sumbang Saran

 

Terkait dengan UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dipandang penting lebih dimantapkan di tingkat pemerintah desa dengan senantiasa kembali disosialisasikan terkait prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang melibatkan dua aspek utama yaitu Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.


Menurut Permendes No 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 


Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk mendorong ter-akomodasinya hasil partisipasi aktif masyarakat terkait usulannya yang termaktub dalam RPJMD/RKPDes/APBDes terkait program kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.


Poin-poin utama termasuk alokasi dana untuk BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Permendes No.7 Tahun  2023, seperti penguatan ketahanan pangan, operasional desa, pencegahan stunting, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa, benar-benar dilaksanakan yang bukan hanya dalam bentuk sosialisasi, melainkan system penerapan yang benar-benar berdasarkan regulasinya.


Di tahun 2024 ini, Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi desa masing-masing. Mendorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.


Dalam hal ini, di tahun 2024 masyarakat  tentu tidak menginginkan lagi adanya pemerintahan desa yang terlapor ke pihak APH, hanya karena soal pengggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perencanaannya. Infrastruktur desa yang dibangun agar lebih bermutu dan mampu bertahan lama, dengan kata lain, mengalami kerusakan hanya dalam tempo tiga bulan.


Karena bagaimanapun, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), senantiasa akan mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat dari lembaga swadaya masyarakat dan media pers.


Mengingat masyarakat tidak bisa lagi banyak berharap kepada peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apakah dana desa untuk pembangunan di desa telah dirasakan oleh masyarakat ?

 (Man/Noka)

×
Berita Terbaru Update