Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Cegah Meluasnya Korupsi Dana Desa, Kanit Tipidkor Polres Sinjai Sosialisasi Bidkum

| Januari 14, 2024 WIB

Pelaksanaan sosialisasi bidang hukum (Bidkum)di pedesaan sebagai salah satu upaya meluasnya Korupsi dana desa. (dok. man/kabardesa.co.id)

kabardesa.co.id
, SINJAI – Beragam faktor penyebab korupsi dana desa . Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi.

Padahal, pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

Pelibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar, karena masyarakat desa lah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desa.

Faktor lainnya adalah, terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.

Padahal, pada setiap tahun anggaran, tersedia anggaran pelibatan keikutsertaan kepala desa, perangkat desa dan peningkatan kapitasi BPD terkait penggunaan dana desa yang dikemas melalui Bintek.

Faktor selanjutnya,  adalah tidak optimalnya lembaga-lembaga desa yang baik secara langsung maupun tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainnya.

Dan Faktor  yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, adalah penyakit cost politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa. Meningkatnya anggaran desa disertai dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dalam pemilihan kepala desa tanpa agenda dan komitmen membangun desa.

Cegah Korupsi.
Ungtuk mencegah meningkat dan meluasnya korupsi dana desa, harus dijawab dengan mencari solusi dari faktor korupsi desa yang diurai sebelumnya

Salahsatunya,digencarkannya sosialisasi bidang hukum (Bidkum) oleh Kanit Tipidkor Polres Sinjai dari desa ke desa di Kabupaten Sinjai. Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipidkor Polres Sinjai,  Ipda Herman Sudi,SH pada setiap kesempatan di pedesaan menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

"Jika kita salah atau kita korupsi anggaran desa maka kita akan dijerat pasal tipikor yang berujung penjara, oleh karena itu dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran desa” Ujarnya.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah pengelolaan dana desa,” tandas Kapolres Sinjai.(Man/Noka)

×
Berita Terbaru Update