Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Terlibat Kasus Pemerasan, Staus ASN Suami Kades Lebak Dicopot

| November 30, 2023 WIB

Kejari Lebak menetapkan kades dan suaminya tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto:Kejari Lebak)

Kabardesa.co.id, Lebak Pagelaran - Suami Kades Pagelaran, Kabupaten Lebak, berinisial YH terancam dicopot dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 345 juta. Sanksi akan diberikan karena YH melanggar aturan disiplin ASN.


"Masih proses pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).


Eka menjelaskan sanksi pemberhentian sementara dari ASN merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di sana dijelaskan ASN yang menjadi tersangka bisa diberhentikan sementara.


"Semua ASN yang ditetapkan jadi tersangka bisa diberhentikan sementara. Mau itu pidana biasa maupun pidana kasus korupsi. Kalau untuk pemberhentian permanen, dilakukan setelah ada keputusan pengadilan," ucap Eka.


Untuk diketahui, pasangan suami istri di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebak atas kasus pemerasan Rp 345 juta ke pengusaha tambak udang. Pasangan suami istri ini melakukan pemerasan pada 2021-2023.


Istrinya, H, menjabat Kepala Desa Pagelaran. Sedangkan suaminya, YH, berstatus ASN yang menjabat kepala sekolah di Kecamatan Malingping.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B), dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ancaman dicopot dari jabatan juga dilayangkan kepada Kepala Desa Pagelaran, H. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.


"(Sanksi) pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala desanya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (28/11). (Ay)

×
Berita Terbaru Update