Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


SILTAP Perangkat Desa Disepakati Mendes dari APBN Langsung ke Desa

| November 30, 2023 WIB

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (*)

Kabardesa.co.id, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa. Nantinya, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.


“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).


Abdul Halim mengatakan mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.


Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.


Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.


Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah.


Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.


“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru," ujarnya.


Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Insturmennya sudah kita siapkan,” tuturnya. (Ay)

×
Berita Terbaru Update