Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Pj Kades Waturia Klaim Tanah Warga Milik Desa, Ini Tanggapan Warga

| November 29, 2023 WIB

Darmianus ketika diwawancarai (*)

Kabardesa.co.id, Maumere - Pejabat (Pj) Kepala Desa Waturia, Kecamatan Magepanda,  Fransiskus  Xaverius, secara sepihak mengklaim tanah warga milik Damianus Nurak  yang di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda. 

Damianus yang memiliki rumah dan pekerangan  selama 33 tahun  itu tiba-tiba  didatangi  Franniskus dan mengaku kalau tanah dan rumah Damianus sebagai tanah desa.

Hal ini disampaikan Damianus kepada media ini, Selasa (28/11/2023) pukul. 19.00 Wita di kediamannya  yang terletak di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda. 

Pengklaiman secara sepihak itu dilakukan Fransiskus  bersama anggota BPD, ketika Damianus menjual rumah dan tanah pekerangannya kepada  Stanislaus Yakobus Da Silva.

Damianus mengaku diinterogasi dan dintimidasi oleh Fransiskus selaku PJ Kepala Desa Waturia  agar  mengaku kalau yang dijualnya itu  hanyalah rumah  tidak termasuk tanah pekerangannya.

Jika mengaku kalau rumah dan tanahnya dijual, maka   ia akan dipenjarakan oleh Fransiskus.  

Selain itu Damianus yang sudah tua renta itu juga harus  mengaku  kalau tanah yang ditempatnya itu adalah milik desa yang saat ini dijadikan sebagai Polindes.

“Kau harus mengaku kalau tanah yang kau tinggal itu adalah milik desa ya, dan kau juga harus mengaku bahwa yang kau jual itu hanya rumah bukan tanah pekerangan. Kalau mengaku tanah dan rumahmu di jual maka kau harus masuk penjara, kau mendekam dalam penjara,”kata Damianus menirukan yang disampaikan Fransiskus.

Damianus menambahkan  bahwa pada,  Selasa 7 November 2023 PJ Kades Desa Waturia, Fransiskus Xaverius mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Damianus Nurak  dan  Stanislaus Yakobus Da Silva  selaku pembeli untuk mengikuti rapat yang akan diadakan pada Rabu 8 November 2023 dengan perihal  penyelesaian kepemilikan tanah. 

Namun dalam isi surat panggilan tersebut Farnsiskus   justru mempermasalahkan bangunan kios yang diberikan oleh pembeli Yakobus kepada penyewa.

Dalam surat undangannya itu juga ,  Fransiskus  menyebutkan kalau tanah tersebut yang terletak di Rt 10. Rw 002 desa Waturia itu   merupakan tanah milik Pemerintah Desa Waturia. 

Surat undangan itu tembusannya  ditujukan juga kepada bagian aset Pemda Sikka. 

Lantaran adanya tembusan kepada bagian aset pemda  Sikka Stanislaus Yakobus Da Silva  selaku pembeli,  langsung melakukan pengecekan pada bagian aset  Pemda Sikka untuk memastikan  kebenarannya bahwa tanah yang dimiliki Damianus selama 33 tahun,  apakah merupakan aset  Desa Waturia atau bukan.

Dibagian aset, Yakobus mendapatkan  informasi akurat dan gambaran yang sangat jelas bahwa rumah dan tanah pekerangan milik Damianus Nurak yang diberlinya itu,  bukan merupakan bagian dari aset  Desa Waturia.  Bahkan yang menjadi aset  desa  Waturia itu hanyalah Polindes yang sudah  bersertifikat, dan tercatat pada bagian aset Pemda.

Atas dasar informasi yang disampaikan bagian aset Pemda itu, Yakobus kemudian menemui PJ Bupati Sikka,  Adrianus  Firminus Parera, untuk menjelaskan pengklaiman tanah milik Damianus secara sepihak oleh Fransiskus selaku PJ Kepala  Desa  Waturia,  tanpa disertai bukti-bukti yang otentik.

Adrianus Firminus  Parera selaku PJ Bupati Sikka, setelah mendapat informasi itu kemudian melakukan pengecekan secara langsung pada bagian asset Pemda Sikka,  dan terbukti  kalau tanah  pekerangan dan rumah milik Damianus itu bukan merupakan asset  desa Waaturia. 

Atas dasar bukti   tersebut, Adrianus  kemudian memerintahkan PJ desa Waturia Fransiskus  untuk segera menyelesaikan  persoalan tanah tersebut  karena bukan bagian dari aset Desa Waturia. 

Peringatan  PJ Bupati ini kepada Fransiskus selaku PJ Desa Waturia dilakukan sebanyak dua kali untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya, bukan melakukan pengklaiman, hanya karena  diberi kuasa selaku PJ Kepala  Desa Waturia. (Ay)

×
Berita Terbaru Update