Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kades di Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

| November 29, 2023 WIB

Suasana sidang tuntutan kasus korupsi dana desa di Kejari Serang (*)


Kabardesa.co.id, Serang Banten - Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, dituntut 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa Rp 984 juta.


Kades periode 2019-2024 ini menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyebut, Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023).


Selain pidana penjara, Erpin juga dihukum membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta.


"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," ujar Endo.


Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.


Sedangkan hal meringankan, sebut Endo, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, serta menyesali perbuatannya.


Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan pengacara akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan 4 Desember 2023.


Kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020. Desa Katulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400.


Kemudian pada 2021, Desa Katulisan menerima dana desa Rp 1.006.502.000 dari APBN. Namun, laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.


Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli. Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158. (Ay)

×
Berita Terbaru Update