Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kades Cigadog "Dijemput" Polres Garut Akibat Dugaan Korupsi BLT dan Dana Desa

| November 27, 2023 WIB
Kades Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut dicokok jajaran Tipikor Polres Garut usai menggasan uang dana desa dan BLT. (*)

Kabardesa.co.id, Garut Jawa Barat - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Garut, berhasil mengungkap perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Tersangma berinisial NS diduga terlibat dalam korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp400 juta. NS, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan kembali terpilih untuk periode berikutnya, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, NS diduga menggunakan dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk kepentingan pribadi, terutama dalam rangka kampanye kepala desa. "Penyelewengan dana desa yang dilakukan NS melibatkan BLTDD yang seharusnya diberikan kepada puluhan warga Desa Cigadog. Dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu kampanye kepala desa," ujar AKP Ari Rinaldo kepada wartawan Minggu 26 November 2023.

NS, yang pernah menjadi buronan polisi, kembali menjabat sebagai Kepala Desa hingga tahun 2021. Kembali terpilih untuk periode berikutnya, NS justru terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan Desa Cigadog.

Kronologi Penyelidikan Polres Garut

Anggota unit Tipikor Polres Garut melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap NS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Proses penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk membongkar skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

Kasat Reskrim Polres Garut menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi NS mencapai Rp409 juta. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian, rehabilitasi, peningkatan sarana-prasarana, pembangunan sistem informasi, penanganan keadaan mendesak, BLT, dan pajak belum dibayarkan, diduga telah diselewengkan oleh NS.

AKP Ari Rinaldo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Garut. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan oleh Kejaksaan untuk menentukan tindakan lanjut terhadap NS.

"Kami melaksanakan tahap dua pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dan tersangka serta barang bukti. Tujuan pelimpahan ini adalah untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Ay)


×
Berita Terbaru Update