Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Camat Lebak Surati Bupati Terkait Kasus Pemerasan Kades Pagelaran

| November 27, 2023 WIB

Kejari Lebak tetapkan Kades dan suaminya tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto:Kejari Lebak)

Kabardesa.co.id, Pagelaran Malang Jawa Timur - Kepala Desa Pagelaran, Inisal H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha tambak udang senilai Rp 345 juta.


Menanggapi hal tersebut Camat Malingping Dadan Rusman, menyurati Penjabat (Pj) Bulati Lebak, Iwan Kurniawan untuk meminta arahan selanjutnya.


Saat diminta informasi Dadan menjelaskan surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah dirinya melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran. Hasil rapat tersebut diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi Kepala Desa (Kades) pada Senin (27/11/2023).


"Surat ke Pj Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Pasca Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas," kata Dadan saat dimintai konfirmasi, Senin (27/11/2023).


Dadan menjelaskan surat yang dilayangkan memiliki dua poin pembahasan. Pertama, permohonan petunjuk dan saran dari Pj Bupati Lebak terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Pagelaran.


"Poin kedua, BPD memberikan arahan kepada seluruh perangkat pemerintahan Desa Pagelaran agar roda pemerintahan di Desa Pagelaran tidak terganggu dan tetap sebagaimana mestinya," jelasnya.


Dadan membenarkan BPD melalui camat bisa memberikan rekomendasi sanksi apabila kepala desa melakukan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Lebak nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa.


Kemudian dalam surat itu Dadan juga menyampaikan bahwa BPD belum bisa memberikan rekomendasi sanksi untuk tersangka H. Alasannya, BPD belum menerima surat keterangan atas penetapan H sebagai tersangka oleh Kejari Lebak.


"Kalau rekomendasi untuk pemberhentian sementara harus ada surat dari Kejari. BPD belum melaksanakan itu (buat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima dari Kejaksaan. Jadi masih menunggu arahan Pj Bupati," pungkasnya.


YH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Malingping. Pemerasan terjadi selama 2021-2023. Para tersangka diduga memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang.


"Kita tetapkan dua orang tersangka, mereka (tersangka) pasangan suami istri. Istrinya kades, kalau suaminya ASN di kecamatan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak Andi Muhammad Nur kepada wartawan, Kamis (16/11). (Ay)
×
Berita Terbaru Update