SITUBONDO, Kabardesa.co.id - Baru saja menghirup udara segar terkait kasus korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kotakan berinisial S (55), Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali ditangkap Satreskrim Polres Situbondo karena dugaan kasus Kurupsi DD/ADD Desa Kotakan tahun 2020. Jumat (03/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan, mantan Kades Kotakan tersebut sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus korupsi DD/ADD saat menjabat sebagai kepala Desa Siliwung.
"Tersangka S ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Jember Penangkapan ini dilakukan karena tersangka tidak kooperatif, dan kasusnya sudah P21 sejak Agustus 2023," papar AKP Momon.
AKP Momon menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut terjadi saat menjabat sebagai Kades Kotakan tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp670 juta.
"Pelaku S ini sempat melarikan diri ke Madura dan Bali, kemudian kami mendapat informasi jika tersangka berada di Jember, maka kami langsung bergerak dan hari ini tersangka S kami bawa ke Polres Situbondo untuk kemudian dilakukan P21 tahap 2 ke Kejaksaan Negeri, " papar Kasat Reskrim.