Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Rugikan Negara, Salah Satu Kades Di Bone Dijebloskan Ke Penjara

| November 03, 2023 WIB


BONE,KABARDESA.co.id,- Terlibat dalam aksi penebangan  pohon di Hutan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Desanya, Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, Busra dijebloskan ke Lapas Kelas II Watampone oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Bone. ( Jumat,03/11/2023).


Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil, mengatakan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap Kades Rappa bersama Anto yang melakukan penebangan pohon di Kawasan HPT pada bulan Maret kemarin.


" JPU menahan dua orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone.Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, 03 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone." Ujarnya.


Selain kedua tersangka, pihak Polres Bone juga menyerahkan barang bukti ke JPU sebanyak ratusan batang pohon yang telah ditebang.


"Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap dua orang tersangka yang bernama Bursa Bin Mallu yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir serta dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa Kayu gergajian Jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung. Adapun terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana." Lanjut Andi Khairil.


Andi Khairil juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Kepala Desa Rappa perintahkan Anto yang merupakan tukang Chainshaw untuk menebang pohon, dimana pada saat melancarkan aksinya, petugas polisi hutan Pemprov Sulsel mengetahui dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bone.


" Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita yang bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dimana tersangka Bursa Bin Mallu menyuruh tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir yang merupakan tukan chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selanjutnya, Petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana ilegal logging langsung memastikan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan menemukan beberapa pohon aksia  yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone." Pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update