Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UKM Gratiskan Perijinan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

| Oktober 24, 2023 WIB

 

Dipodium Francisca K Rorong SH saat memberikan sambutan mewakili Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Heru/KabarDesa.co.id) 

KabarDesa.co.id -SITUBONDO JAWA TIMUR - Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim Khan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan Nasim Khan Indonesia melakasanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UKM, Selasa (24/10/2023).


Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPRI Sentausa Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini, hadiri Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Francisca K Rorong SH dan Dwie Riawelly Charisma, Direktur Nasim Khan Indonesia Aurangzeb SE, Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. HM. Nasim Khan dan 300 peserta pelaku UMKM yang datang dari Kecamatan Jangkar dan Arjasa, Kabupaten Situbondo.


Keterangan yang disampaikan HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan bahwa, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, sangat penting dilaksanakan. “Untuk itu, saya meminta kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Sebab, dalam sosialisasi ini para pelaku UMKM di Situbondo akan mengetahui kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan,” kata Nasim Khan.


Tujuan dari sosialisasi ini, sambung Nasim Khan, untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM, memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan structural yaitu meningkatknya perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional.


“Kondisi pelaku UMKM saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, dengan sosialisasi ini saya harapkan ada peningkatan SDM bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo,” pungkas HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI.


Sementara itu, Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang diwakili oleh Francisca K Rorong SH menjelaskan, sosialisasi ini salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan UMKM melalui penyebaran informasi para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah.


“Untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM ini, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Francisca K Rorong SH dihadapan peserta sosialisasi.


Lebih lanjut, Francisca K Rorong SH menjelaskan, dari kedua Peraturan Perundang-Undangan tersebut, mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil. “Selain itu, bagi usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal, meliputi perijinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal,” ujar Francisca K Rorong SH.


Berdasarkan kedua aturan tersebut, sambung Francisca K Rorong SH, maka para pelaku UMKM tidak dikenakan biaya dalam mendapatkan NIB, SNI dan Sertifikat Jaminan Produk Halal. “Kementerian Koperasi dan UKM RI tentunya sangat berkepentingan terhadap sosialisasi ini. Dengan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk memahami tentang substansi perundang-undangan ini,” katanya.


Sosialisasi ini, lanjut Francisca K Rorong SH, menjadi faktor penting bagi Pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil ketika ingin mengembagkan usahanya. “Kementerian Koperasi dan UKM RI akan terus bersinergi dengan lembaga dan otoritas dan atau pemerintah daerah dalam upaya menyelarasan kebijakan terkait. Semoga, sosialisasi Peraturan Perundang Undangan ini mendapat dukungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan dan menjalanan usahanya selaras dengan usaha Pemerintah untuk mewujudkan UMKM naik kelas dan berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian nasional,” pungkasnya. (Heru/Kabdes)  

×
Berita Terbaru Update