![]() |
Dipodium Francisca K Rorong SH saat memberikan sambutan mewakili Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Heru/KabarDesa.co.id) |
KabarDesa.co.id -SITUBONDO JAWA TIMUR - Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim
Khan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bekerjasama dengan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan Nasim Khan Indonesia
melakasanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UKM,
Selasa (24/10/2023).
Sosialisasi
yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPRI Sentausa Desa Asembagus,
Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini, hadiri Hanra Saragih, SH, MH,
M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM yang
diwakili oleh Francisca K Rorong SH dan Dwie Riawelly Charisma, Direktur Nasim
Khan Indonesia Aurangzeb SE, Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. HM. Nasim Khan dan
300 peserta pelaku UMKM yang datang dari Kecamatan Jangkar dan Arjasa,
Kabupaten Situbondo.
Keterangan
yang disampaikan HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa mengatakan bahwa, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia, sangat penting dilaksanakan. “Untuk itu, saya meminta kepada para
peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Sebab,
dalam sosialisasi ini para pelaku UMKM di Situbondo akan mengetahui kemudahan-kemudahan
dalam mengurus perijinan,” kata Nasim Khan.
Tujuan dari
sosialisasi ini, sambung Nasim Khan, untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan
dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan
kemampuan UMKM, memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan
dalam mempercepat perubahan structural yaitu meningkatknya perekonomian di
daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional.
“Kondisi pelaku
UMKM saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan di bidang Sumber Daya
Manusia (SDM). Untuk itu, dengan sosialisasi ini saya harapkan ada peningkatan
SDM bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo,” pungkas HM Nasim Khan
Anggota Komisi VI DPR RI.
Sementara
itu, Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang diwakili oleh Francisca K Rorong SH
menjelaskan, sosialisasi ini salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam
rangka memberdayakan dan mengembangkan UMKM melalui penyebaran informasi para
pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh
Pemerintah.
“Untuk
memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM ini, Pemerintah telah menetapkan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan
Koperasi serta UMKM sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta
Kerja,” jelas Francisca K Rorong SH dihadapan peserta sosialisasi.
Lebih
lanjut, Francisca K Rorong SH menjelaskan, dari kedua Peraturan
Perundang-Undangan tersebut, mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan
bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil. “Selain itu, bagi usaha mikro
dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal, meliputi perijinan
berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal,” ujar
Francisca K Rorong SH.
Berdasarkan kedua
aturan tersebut, sambung Francisca K Rorong SH, maka para pelaku UMKM tidak
dikenakan biaya dalam mendapatkan NIB, SNI dan Sertifikat Jaminan Produk Halal.
“Kementerian Koperasi dan UKM RI tentunya sangat berkepentingan terhadap
sosialisasi ini. Dengan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan
pemahaman bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk memahami tentang substansi
perundang-undangan ini,” katanya.
Sosialisasi
ini, lanjut Francisca K Rorong SH, menjadi faktor penting bagi Pemerintah untuk
membantu para pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil ketika ingin
mengembagkan usahanya. “Kementerian Koperasi dan UKM RI akan terus bersinergi
dengan lembaga dan otoritas dan atau pemerintah daerah dalam upaya menyelarasan
kebijakan terkait. Semoga, sosialisasi Peraturan Perundang Undangan ini
mendapat dukungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan dan
menjalanan usahanya selaras dengan usaha Pemerintah untuk mewujudkan UMKM naik
kelas dan berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian nasional,”
pungkasnya. (Heru/Kabdes)