Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Pelaksana Program Fisik Yang Gunakan Material Tambang Ilegal Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara.

| Oktober 10, 2023 WIB

 

Salah satu Pengerjaan Program  Fisik Dinas Pendidikan Yang Diduga Gunakan Material Dari Tambang Ilegal

BONE,KABARDESA,co.id,- Banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bone membuat para pelaksana proyek fisik di pemerintah Kabupaten Bone banyak menggunakan material yang berasal dari tambang galian C ilegal.


Dari pantauan kabardesa.co.id, beberapa program fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang pengerjaannya swakelola oleh pihak Sekolah, tampak material yang digunakan diduga kuat berasal dari tambang ilegal, dimana hal ini melanggar Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.Pada pasal 161,menjelaskan  bahwa bagi yang menampung,menanfaatkan material ilegal dapat dipidana paling lama 5 Tahun dan denda 10 Milyar.


Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Abdul Rahman,yang dikonfirmasi terkait ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaksana, mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya  terkait adanya pihak Sekolah dan kontraktor yang menggunakan material berasal dari tambang ilegal untuk program fisiknya.


" Saya komunikasikan dulu kepada pimpinan" ujarnya melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi terkait larangan penggunaan material ilegal.( Senin,09/10/2023).


Abdul Rahman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada program fisik di bidang SD ini mengaku rutin melakukan monitoring langsung dan secara berkala meminta progres pengerjaan pada konsultan pengawas.


"Kita turun melakukan monitong terkait pelaksanaan ,kemudian juga meminta progres dari konsultan pengawas"sebutnya.


Salah satu pemerhati sosial, M.Amar, menyayangkan jika ada pihak Sekolah ataupun kontraktor yang menggunakan material dari tambang ilegal karena ini nyata perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


" Undang - undangnya jelas yakni Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara, ada sanksi pidana jika ada yang memamfaatkan material yang berasal dari tambang ilegal" tegasnya.( Selasa,10/10/2023).


Aparat Penegak hukum ( APH ) diharapkan oleh Amar agar menutup semua tambang yang belum mengantongi izin karena jika terus dibiarkan maka peluang masyarakat melakukan tindakan pidana tanpa mereka sadari akan terus terjadi.


" Harusnya semua tambang yang belum memiliki izin tidak dibiarkan beroperasi karena akan banyak yang melakukan tindakan pidana dengan memanfaatkan material dari tambang ilegal" pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update