Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kepala Cabang Wilayah V Dinas ESDM Provinsi Sulsel : Tidak Ada Lagi Alasan Penambang Tidak Urus Izin

| Oktober 12, 2023 WIB

 



BONE,KABARDESA.co.id,- Bertambahnya Zona Pertambangan di Kabupaten Bone, membuat beberapa penambang galian C yang beroperasi melakukan penjualan material tambang galian C telah melakukan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ).


Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Surahmat ,mengatakan bahwa sudah ada beberapa pelaku tambang galian C yang mengusulkan WIUP, dimana kewenangan cabang hanya yang luasnya 10 Ha kebawah.


"Sudah ada beberapa yang mengusulkan, Kewenangan di bone hanya 10 hektar kebawah" Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.( Kamis, 12/10/2023).


Meski tidak tahu pasti lokasi dan nama  tambang yang memiliki WIUP Produksi,Surahmat menjelaskan bahwa ,selain pengusulan, ada juga penambang yang telah melakukan perpanjangan dan ada yang izinnya sudah mati.


" Yang di Ajangale izinnya sudah mati dan tidak perpanjangan, Amir Bandu sudah perpanjangan, ada juga di Kecamatan Lamuru, Kajuara, Lapri juga perpanjangan" lanjutnya.


Penambang galian C yang belum memiliki izin ditekankan untuk segera mengurus karena dulu alasan tidak masuk zona tambang tapi saat ini sudah 24 Kecamatan yang sudah masuk zona tambang.


"Dulu alasan tidak masuk zonna..sekarang kan tinggal mengurus." Tegasnya.


Para pelaku Penambangan galian C tidak boleh melakukan penjualan hasil tambang sebelum memiliki Izin Produksi karena termasuk pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


" Sebenarnya ndak bisa,bisa melakukan penambangan  tapi tidak boleh dijual, untuk yang menghentikan bukan kami tapi Aparat penegak Hukum" pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update