Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kadis ESDM Sulsel Didesak Copot Kacab Dinas Wilayah V Karena Banyaknya Tambang Ilegal Beroperasi.

| Oktober 12, 2023 WIB

 

Ketua KKMB Jawa Barat, Andi Santiaji Pananrangi


BONE,KABARDESA.co.id,- Banyaknya tambang galian C beroperasi tanpa mengantongi izin Produksi di Kabupaten Bone,dianggap oleh salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bone, Andi Santiaji Pananrangi,merupakan kegagalan Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulsel karena tidak proaktif.


Andi Santiaji yang juga merupakan Ketua Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone  ( KKMB ) Jawa Barat ini, mendesak Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengganti Kepala Cabang Dinasnya.


" Kepala cabang dinas harus proaktif, jadi saya mohon kepala Dinas ESDM  untuk segera mengganti dan mencari kepala cabang yang baru " Ujarnya ( Kamis, 12/10/2023).


Selain menyoroti kinerja Kepala Cabang  Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Santiaji berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah menutup tambang galian C yang tidak memiliki Izin.


" Saya mohon penegak hukum segera mengambil langkah untik menertibkan tambang,sembari memberikan pembinaan." Harapnya.


Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Surahmat ,mengatakan bahwa sudah ada beberapa pelaku tambang galian C yang mengusulkan WIUP, dimana kewenangan cabang hanya yang luasnya 10 Ha kebawah.


"Sudah ada beberapa yang mengusulkan, Kewenangan di bone hanya 10 hektar kebawah" Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.( Kamis, 12/10/2023).


Meski tidak tahu pasti lokasi dan nama  tambang yang memiliki WIUP Produksi,Surahmat menjelaskan bahwa ,selain pengusulan, ada juga penambang yang telah melakukan perpanjangan dan ada yang izinnya sudah mati.


" Yang di Ajangale izinnya sudah mati dan tidak perpanjangan, Amir Bandu sudah perpanjangan, ada juga di Kecamatan Lamuru, Kajuara, Lapri juga perpanjangan" lanjutnya.


Penambang galian C yang belum memiliki izin ditekankan untuk segera mengurus karena dulu alasan tidak masuk zona tambang tapi saat ini sudah 24 Kecamatan yang sudah masuk zona tambang.


"Dulu alasan tidak masuk zonna..sekarang kan tinggal mengurus." Tegasnya.


Para pelaku Penambangan galian C tidak boleh melakukan penjualan hasil tambang sebelum memiliki Izin Produksi karena termasuk pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


" Sebenarnya ndak bisa,bisa melakukan penambangan  tapi tidak boleh dijual, untuk yang menghentikan bukan kami tapi Aparat penegak Hukum" pungkasnya.




×
Berita Terbaru Update